TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Antusias warga Kotamobagu yang melakukan perekaman e-KTP cukup besar. Buktinya, sejak dibatalkannya deadline pengurusan e-KTP September lalu, masih banyak warga yang melakukan perekaman.
Dari data yang berhasil didapat dari Disdukcapil, sejak 26 Oktober hingga 21 Desember lalu, Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP di 33 Desa/kelurahan sebanyak 482 jiwa.
“Kami turun ke desa/kelurahan untuk melakukan perekaman. Hasilnya masih banyak yang belum melakukan perekaman, khususnya yang sakit dan sudah tua,” kata Kadisdukcapil Virginia Olii.
Dari 482 jiwa tersebut, lanjutnya, sebagian sudah diterbitkan KTPnya, tapi sebagian baru diterbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Hal ini diakuinya karena ketersediaan blanko e-KTP yang ada di Disdukcapil Kotamobagu telah habis.
“Sambil menunggu pengiriman blanko e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, kami menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bagi penduduk yang telah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan fisiknya. Ini juga sesuai surat edaran Mendagri, tentang penganti sementara e-KTP. Surat keterangan tersebut menerangkan penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP dan penduduk tersebut telah terdata dalam data base Dinas Capil dan bisa digunakan antara lain utk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya,” jelasnya Virginia.
Nantinya, setelah sudah mendapatkan blangko, Disdukcapil akan segera mencetak e-KTP yang bersangkutan.(Mg2)