TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Gebrakan baru diterapkan di Pemkot Kotamobagu terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Dimana penerapan yang dikeluarkan Pemkot melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Kota Tahlis Gallang mewajibkan, untuk melaksanakan salat berjamaah di lingkungan kerja masing-masing.
“Pimpinan SKPD mewajibkan dan menghentikan aktifitas kerja pada saat adzan berkumandang dan bersama-sama menuju masjid untuk salat berjamaah bagi ASN muslim,” begitu isi surat kata Kabag Humas Kotamonagu Al Jufri Ngandu Jumat (23/12/2016).
Selain poin salat berjamaah, bagi ASN non muslim juga diimbau untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Surat edaran ini mendapat respon dari sejumlah warga di Kotamobagu. Dimana kebijakan Pemkot Kotamobagu menuju disiplin waktu sholat yang lebih baik bagi ASN muslim.
“Semoga Kota Kotamobagu semakin mendapat banyak barokah…. Aamiin,” tulis akun facebook bernama Tini Hardjo.
“Mantaap sekali dan setuju sekali. Semoga Kotamobagu semakin jaya dan beriman, aamiin,” komentar Zan Bahria Dg Mangawi. (Mg2)