TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekitar 10 wajib tuntutan ganti rugi (TGR) tahun 2014 belum menyelesaikan seluruh kewajiban mengembalikan uang negara. Padahal, saat ini untuk TGR tahun 2014 mendekati masa jatuh tempo pelunasan. Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latief, mengatakan meski demikian perusahaan yang diganjar TGR itu telah memberikan jaminan ganti rugi.
“Masih ada yang belum melunasi, tapi perusahaan sudah memberikan jaminan ganti rugi,” katanya.
Katanya, jika pada masa jatuh tempo selama dua tahun, kemudian wajib TGR tidak melunasinya, maka barang jaminan itu disita.
“Ada yang Rp5 juta sampai Rp7 juta. Seharusnya mereka mudah melunasinya. Hanya saja sampai saat ini belum ada inisiatif melakukan pelunasan,” ujarnya.
Selain sejumlah wajib TGR 2014, pada tahun 2015 juga ada perusahaan yang dikenai TGR yang belum melunasinya. Namun, jatuh tempo bagi wajib TGR 2015 nanti pada 2017 mendatang.
“Akan tetapi mereka sudah melewati sidang dan sudah memberikan jaminan. Kan prosedurnya kita panggil sampai tiga kali, kalau tidak hadir kita konsultasikan dengan pihak berwajib,” katanya. (Mg3)