TOTABUAN.CO KOTAMOOBAGU– Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) BPMD PP dan KB Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menyiapkan administrasi untuk mendistribusikan Dana Desa (Dandes) tahun 2017. Salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang rincian Dandes setiap desanya yang masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) APBN tahun 2017. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PMD, Hamdan Monigi.
“Kami masih menunggu Perpres rincian APBN. Karena nomor Perpres itu yang akan kita gunakan untuk pembuatan Perwako rincian Dandes,” kata Hamdan.
Hamdan menambahkan, Perwako itu yang nantinya akan memformulasikan besaran Dandes untuk 15 desa penerima di Kota Kotamobagu.
“Tapi ada perbedaan besaran masing-masing desa. Kan ada perhitungan besaran wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan,” tambahnya.
Untuk 15 desa penerima Dandes sendiri, Hamdan meminta agar segera memacu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes tahun 2017.
“Seharusnya dari tanggal 25 November lalu sudah dimasukkan. Tapi, kita memaklumi karena juga rincian atau besaran anggarannya belum turun dari Kemenkeu,” tutupnya.(Mg2)