TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Figur Marlina Moha Siahaan (MMS) rupanya masih ditokohkan masyarakat di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Kendati tidak lagi berkuasa, namun simpati Ketua DPD II PG Bolmong ini belum luntur.
Di grup faceboook Diskusi Sahabat Bolmong Raya misalnya, simpati datang dari warga dari berbagai latar belakang saat mengetahui berkas kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAD) kembali dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Kamis (15/12/2016).
Seperti komentar akun bernama Kifly Ofle. Dalam komentarnya di grup Diskusi Sahabat Bolmong Raya, Kifly mengatakan, jika kasus yang dihadapi ini merupakan ujian dari Allah mirip mantan Presiden RI HM Suoeharto.
“Kasihan X Budah MMS ini e…Allah lgi Uji trus tdk lain mirip Presiden HM SUHARTO sdh dbngan baik2 tpi msi byk yg blum iklas akui kehebatany,” kata akun bernama Kifly ini.
Simpati lain datangnya dari akun bernama Rustham Nani. “Hahahahaaa….MMS tidak diam begitu saja,bunda MMS masi di beri ruang gerak dan masi mampu bergerak mempersiapkan semua kekuatan.maju Bunda MMS…!
Nursiwin LAndjar Dunggio: Yaaa allah berilah kesabaran kepada ibunda kami .insyaallah ada hikmahnya di balik persoaln ini.kuatkan hatimu bundaQ maju teruss bunda semoga sukses amiiiiiiin
Kusmiyati Abdul Paputungan: Bunda MMS yg terbaik sedunia
Doa kami selalu bersamamu.
Bahkan akun bernama Rafiq Mokodongan menuturkan jika kasus yang dihadapi MMS dijadikan bagai Zombie.
Rafiq Mokodongan: Kasus yang dihadapi MMS dijadikan bagai zombie..siap dihidupkan setiap saat..jika ada perhelatan politik di Bolmong..tapi sesungguhnya fakta politik kt sama2 dikalahkan lima thun lalu…kt lihat saja nanti…jangan lupa,bahwa siapa yg menabur angin pasti akan menuai badai..,” tutur akun bernama Rafiq.
Simpati serta dukungan doa juga dipanjatkan kepada Politisi Golkar ini. Akun bernama Nursiwin Landjar Dunggio meminta agar Bunda Pembaharu Tanah Totabuan ini, untuk tetap diberikan kesabaran.
Nursiwin Landjar Dunggio, Yaaa Allah berilah kesabaran kepada ibunda kami .insyaallah ada hikmahnya di balik persoaln ini.kuatkan hatimu bundaQ maju teruss bunda semoga sukses amiiiiiiin, tulis Nursiwin pada komentar di grup facebook itu.
Kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAD) dilidik Polres Bolmong yang diduga menjerat MMS, diketahui mulai ditangani penyidik sejak 2011 lalu. Sedikitnya lima orang dalam kasus ini divonis hukuman di atas satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikior Manado.
Namun MMS terus berupaya untuk lepas dari jeratan hukum menyusul, eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) diterima majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (15/03) lalu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakilm yang diketuai Darius Naftali, SH, MH. memutuskan menerima eksepsi penasehat hukum MMS dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Manado, Willem Rompies, SH, dakwaan jaksa tersebut terdapat ketidaksesuaian antara uraian yang didakwakan dengan penerapan. Pasalnya, dalam uraian mengenai perbuatan yang didakwakan, MMS dalam dakwaan kesatu didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pada dakwan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Hal ini, berarti JPU telah menyusun dakwaan concursus realis (perbarengan perbuatan), sehingga surat dakwaan yang demikian akan menimbulkan confuse (membingungkan) dan misleading (menyesatkan). Maka dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan yang bersifat obscuure libellum (kabur/tidak jelas),” jelas Rompies.
Pada sidang Dakwaan selanjutnya yang dilakukan di pengadilan Tipikor Manado Selasa 18 Oktober 2016, Majelis Hakim yang diketuai Finsen SH MH, dalam putusan selanya menyatakan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) dan menerima eksepsi (keberatan) penasihat hukum MMS.
“Dakwaan concursus realis (meerdaadsche samenloop), sehingga surat dakwaan yang demikian akan menimbulkan confuse (membingungkan) atas misleading (menyesatkan). Maka dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan yang bersifat Obscure Libelum (kabur/tidak jelas dan tidak lengkap),’’ kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, JPU Lukman Effendi dalam tanggapannya menyebutkan bahwa dakwaan yang diajukan pihaknya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar hukum dan argumentasi yang menyakinkan. Keberatan penasihat hukum terdakwa, menurut jaksa telah melampaui lingkup keberatan karena menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan di persidangan.
Jaksa menguraikan, dakwaan yang diajukan pihaknya tertanggal 9 Agustus 2016 berbeda dengan dakwaan terdahulu, karena tidak didakwa lagi dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, penjunctoan atau pertalian dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai perbuatan berlanjut dalam dakwaan untuk terdakwa MMS, karena berdasarkan uraian ringkas dakwaan bahwa pada 09 Juni 2010, Mursid Potabuga didampingi Jasirun Hiong Balang menuju Ilongkow dan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada terdakwa MMS. Rumusan dakwaan itu dinyatakan untuk pertama kali terdakwa menerima dana TPAPD.
Atas ditolaknya Dakwaan pada sidang tersebut, tim JPU kembali melimpahkan berkas milik MMS ke pengadilan Tipikor. Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggalupang mengatakan, berkas yang dilimpahkan itu atas perbaikan pada sidang yang dilakukan waktu lalu.
“Masyarakat jangan salah kaprah. Bahwa sidang yang dilakukan waktu lalu itu adalah sidang dakwaan. Dan itu belum masuk ke pokok perkara,” kata Dawan.
Ia juga membenarkan bahwa berkas yang dilimpahakn itu merupakan berkas yang diperbaiki. “Kita tunggu saja jadwal sidangnya,” ujar Dawan. (Mg2)