TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – 15 dari 19 Anggota DPRD se-Bolaang Mongondow Raya yang awalnya “di paksa” mengundurkan atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena mencalonkan diri sebagai caleg bukan dari partai yang mendudukan sebagai anggota dewan, bernafas lega.
Hal ini seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 tetang pembatalan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.
15 Anggota DPRD ini yang berasal dari DPRD Kotamobagu, Bolmong, Bolsel, Boltim dan Bolmut terbebas dari PAW karena MK mengabulkan permohonan pemohon tentang peraturan KPU dan implementasi UU Parpol tidak berlaku bagi anggota DPRD yang pindah partai politik karena partainya tidak lagi menjadi peserta pemilihan umum legislatif (pileg) di tahun 2014, namun aturan itu berlaku bagi anggota DPRD yang pindah parpol, sedangkan partai pengusungnya pada pileg 2009 masih menjadi peserta di pemilu 2014.
Namun 4 Anggota DPRD lainnya yang jelas-jelas pindah partai padahal partainya masih menjadi peserta pemilu harus di PAW. Diantaranya Anggota DPRD tersebut adalah: Yulianto Dotulong dari Demokrat ke PKB dan Agus Suprijanta dari PAN ke Hanura (Kotamobagu), Darsudin Galih dari Gerindra ke PPP (Bolmong), Raksasa Mamonto dari PAN ke Golkar (Bolsel) dan Sofian Pontoh dari PPP ke Golkar (Bolmut).
BERIKUT 15 ANGGOTA DPRD SE-BOLMONG RAYA TERBEBAS DARI PAW :
KOTAMOBAGU:
- Bayu Sagita Damopolii dari BARNAS ke PAN
- Suharsono Marsidi dari PDP ke HANURA
- Ridwan Makalalag dari PBR ke PAN
BOLMONG :
- Henny Golvarina dari PDS ke GERINDRA
- Frets Modeong dari BARNAS ke GERINDRA
- Lexi Lengkong dari PKPB ke PKPI
BOLTIM :
- Saptono Paputungan dari REPUBLIKAN ke HANURA
- Sofyan Alhabsy dari PBR ke PKB,
- Reevy Lengkong dari PDS ke GERINDRA
- Luther Rambing dari PELOPOR ke PKB
- Vecky Ochotan PKPB ke PDIP.
BOLSEL :
- Ros Paputungan dari PKPB ke PAN
BOLMUT :
- Jonny Patiro dari Republikan ke HANURA
- Amran Walahe dari PBR ke PAN