• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kabid Terduga Cabul Resmi Dicopot dari Jabatan

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2016
in Kotamobagu
0
Kabid Terduga Cabul Resmi Dicopot dari Jabatan

Kepala BKD Adnan Masinae

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kabid Terduga Cabul Resmi Dicopot dari Jabatan
Kepala BKD Adnan Masinae

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Majelis Kode Etik (MKE) akhirmya memutuskan, menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan kepada Kabid Bina Marga Marga Dinas PU MM alias Mel Selasa (6/12/2016). Putusan itu dilakukan karena Mel dinilai tidak koperatif dua kali tidak hadir panggilan.

Menurut Kepala BKD Adnan Masinae, sejak dipanggil Senin dan Selasa yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelecehan seksual.

“Putusan yang kita ambil, yang bersangkutan kita jatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan,” ujar Adnan Selasa (6/12/2016).

Sanki pencopotan dari jabatan terhadap Mel, selain tidak kooperatif untuk hadir dalam sidang MKE, dilihat dari persoalan yang melekat kepada yang bersangkutan. Adnan menjelaskan, dugaan kasus yang melekat kepada Mel, berbedah dengan kasus perkelahian. Akan tetapi dugaan kasus yang dilaporkan kepada Mel selain merusak citra PNS sebagai abdi Negara, kasus tersebut juga melibatkan anak di bawa umur dengan undang-undang perlindungan anak.

“Itulah pertimbangan yang kita ambil. Untuk sementara Mel kita nonaktifkan dari jabatan,” tutur Adnan.

Untuk mengarah ke pemecatan MKE belum mengambil sikap. Alasannya karena belum ada putusan tetap dari pengadilan. Adnan menjelaskan, jika sudah ada putusan tetap  dari pengadilan tentu bisa lain lagi. “Minimal putusan dua tahun, Mel bisa dipecat sebagai PNS,” ujarnya.

PP 53 tahun 2010 sejak tanggal diundangkan pada 6 Juni 2010, agar PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin bentuk hukuman dsiplin yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. (Mg2)

Tags: text
Previous Post

Status Kasus Oknum Kabid Terduga Cabul Naik ke Penyidikan

Next Post

Ketua MPI Desak Musda KNPI Kotamobagu Secepatnya Digelar

Next Post
Ketua MPI Desak Musda KNPI Kotamobagu Secepatnya Digelar

Ketua MPI Desak Musda KNPI Kotamobagu Secepatnya Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.