TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kadis Pekerjaan Umum (PU) Sande Dondo mengatakan, Pemkot Kotamobagu berencana membangun lagi rumah susun sewa (Rusunawa) di Kotamobagu. Namun Rusunawa ini dikhususkan untuk tenaga medis.
“Rencananya akan dibangun di Desa Pobundayan demi mendukung Rumah sakit Umum Kotamobagu. Rencananya pembangunannya untuk tahun 2018 setelah pembagunan rumah sakit selesai,” kata Sande.
Untuk Rusunawa yang ada di Kelurahan Gogagoman sudah akan ditempati. Namun, pemanfaatan rusunawa ini masih menunggu konsultasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, usai diperdakan di DPRD Kotamobagu, beberapa waktu lalu.
Kabag Hukum Pemkot Sarida Mokoginta mengatakan, untuk tarif yang disepakati, ada dua kategori yakni tipe 21 dan tipe 24.
“Tarifnya mulai dari 300-600 ribu. Untuk Rusunawa Gogagoman masih bertipe 21. Tetapi jika nanti pemkot akan membangun rumah susun baru, kami sudah mempersiapkan tarifnya. Tapi lagi-lagi, tarif ini akan berlaku setelah disahkan oleh Pemprov Sulut,” jelas Sarida.
Pada perda tentang retribusi ini nantinya juga diatur tentang sanksi-sanksi. “Mereka yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang,” kata Sarida menjelaskan.(Mg2)