TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Majelis Kode Etik (MKE) Pemkot Kotamobagu siap akan melakukan pemecatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda). Sanksi pemecatan itu akibat tindakan indisipliner yang dilakukannya.
“Ada salah satu ASN di Setda sudah 88 hari kerja tidak masuk. Padahal regulasi yang ada mengatur itu maksimal 46 kali bolos kerja. Tetapi, 88 hari itu akumulasi dari tindakan dia sejak tahun sebelumnya. Di tahun 2015, yang bersangutan sudah pernah disidang kode etik dengan pelanggaran yang sama,” beberap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot, Adnan Masinae.
Langkah untuk pemecatan ini merupakan klimaks atas prosedur penindakan ASN tersebut. Setelah pemanggilan tiga kali tidak diindahkan.
“Sudah kita layangkan surat panggilan kepada ASN tersebut, tetapi tidak kooperatif,” kata Adnan.
Adnan menambahkan, saat ini MKE telah menyodorkan rekomendasi pemecatan atas ASN tersebut kepada Wali Kota Tatong Bara. Selanjutnya, Wali Kota yang menentukan dipecat atau tidak.
“Tetapi jika dilihat dari kesalahannya, dia ini sudah wajar dipecat. Apalagi, ia telah membuat pernyataan tidak akan mengulang tindakan tidak disiplin saat sidang tahun 2015 lalu,” kata Adnan.(Mg2)