TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Guna meminimalisir kebiasan buang air besar disembarangan tempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menambah syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dengan wajib membuat septic tank disetiap bangunan atau rumah yang akan didirikan. Penambahan itu selain menunjang program Adipura, ini juga sebagai kampanye stop buang air besar di sembarangan tempat, yang dideklarasikan di Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara Selasa (22/11/2016).
“Kita sudah menambah syarat saat IMB yang dikeluarkan yakni harus punya septic tank,” kata Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Tatong mengatakan, situasi itu menjadi persoalan baru bagi pemerintah daerah dalam menangani timbulnya dampak negatif pertumbuhan penduduk yang kian hari terus bertambah.
“Saya berharap sptic tank yang dibuat seperti septic tank komunal,” tuturnya.
Deklarasi stop buang air besar disembarangan tempat agar diikuti semua desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu. Ia berharap pemerintah pusat mengetahui bahwa program adipura tidak semata soal sampah, akan tetapi soal limbah juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah, tuturnya.
Namun disisi lain, budaya buang air besar disembarangan tempat sudah tidak ada lagi di Kotamobagu. Di mana menurut Tatong, warga sudah sadar tentang kebersihan lingkungan apaterlebih buang air besar disembarangan tempat.
“Saya yakin budaya BAB disembarangan ini sudah lama ditinggalkan. Namun tidak salhanya kalau terus kita sampaikan, agat warga lebih tahu,” kata Tatong.
Terpisah Kadis Kesehatan Kotamobagu Nurjanah Masloman menjelaskan, sanitasi yang buruk secara terus menerus akan menyebabkan kejadian penyakit berbasis lingkungan seperti Diare, Thypoid, Hepatitis A dan lain sebagainya.
Bila problem sanitasi teratasi dan perilaku hidup bersih dan sehat diwujudkan, biaya pembangunan sanitiasi dapat dialihkan untuk kegiatan produktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deklarasi stop BABS merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa dengan kemandirian, mampu merubah perilaku hidup bersih dan sehat,” tambah Nurjanah.(Mg2)