TOTABUAN.CO BOLMONG —Pengamat Politik Bolaang Mongondow Raya (BMR) Muhammad Jabir mengatakan, sesuai analisasi yang didapatinya pada Pilkada Bolmong 2017, masih rentan terjadi politik uang. Dari jumlah 164 ribu pemilh sesuai DPS di Bolmong, 56.0 persen pemilih laki-laki dipastikan akan terpengaruh politik uang. Sedangkan 36.0 persen tidak akan terpengaruh dan sisa 8 persen belum diketahui apakah terpengaruh atau tidak. Sedangkan untuk pemilih perempuan 57,0 persen akan terpengaruh politik uang , 35.0 persen tidak akan terpengaruh dan sisanya 8 persen belum diketahui apakah terpengaruh atau tidak.
Jabir menerangkan, pemilih di Kabupaten Bolmong masih tergolong pragmatis. “Artinya, saat ini poltik uang ditafsirkan sebagai pengganti uang transport ketika ada serangan fajar dari salah satu kandidat. Karena saat pencoblosan, masyarakat harus menghentikan aktivitasnya, baik itu petani ataupun lainnya untuk pergi mencoblos di TPS,” kata Jabir menjelaskan.
Baca Juga: Juri: Penyelenggara Pilkada Hindari Pertemuan dengan Kandidat
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat hadir pada Rakor yang dilaksanakan KPU Bolmong beberapa waktu lalu menjelaskan, modus mengganti uang transportasi masuk dalam kategori poltik uang.
“Ya, modus mengganti uang kampanye atau uang transportasi saat kampanye masuk dalam kategori money politic. Berapapun jumlah uang tersebut, kalau langsung diberikan uang kepada peserta kampanye atau masyarakat bagian dari politik uang,” kata Juri.
Menurutnya, semua yang diberikan kepada masyarakat saat kampanye tidak dalam bentuk uang, tapi dalam barang. Termasuk mengganti fasilitas peserta saat kampanye bisa saja masuk dalam kategori money politik.
“Jika ada yang berbau dengan penggantian fasilitas peserta kampanye dengan menggunakan uang, itu sudah masuk dalam ranah money politik,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Bolmong, Neni Kumayas menegaskan, akan intens melakukan pengawasan. Neni menjelaskan, dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau memberikan materi lainnya bisa diberi sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon.
“Jika kedapatan ke depan, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Ia mengatakan telah menginstruksikan Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) agar intens melakukan pengawasan selama pelaksanaan kampanye.
Berdasarkan data yang didapat, Daftar Pemilih Suara(DPS) Bolmong memiliki 164 ribu pemilih dengan presntasi pemilih laki-laki 85.126 ribu dan perempuan 79.303 ribu.(Mg3)