TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menegaskan, jika dari beberapa Perda retribusi yang disahkan mempengaruhi naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu ia katakan, usai menghadiri rapat paripurna penandatangan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 di kantor DPRD Kotamobagu Jumat (18/11/2016).
“Jika sebelumnya PAD yang ditargetkan 42 miliar pada tahun 2016 ini, kini naik menjadi 43 miliar lebih. Ini karena ada sejumlah Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda di tahun ini,” tutur Wali Kota.
Ia menjelaskan, beberapa Perda yang ditetapkan pada tahun ini yang mempengaruhi PAD diantaranta Perda retribusi parkir, Perda Balai Benih Ikan (BBI), Perda Rusunawa, serta sejumlah Perda lainnya.
Namun ia optimis jika PAD di Kotamobagu akan naik menjadi 100 miliar, jika aktivitas rumah sakit daerah Kotamobagu sudah difungsikan pada tahun 2017 mendatang.
Untuk jenis pajak atau retribusi yang menjadi PAD di Kotamobagu yakni pajak hotel, restoran reklame, hiburan, penerangan jalan, pajak rokok, serta jenis pajak lainnya. Sedangkan retribusi izin tempat usaha parir khusus, retribusi jalan umum, retribusi kendaraan bermotor, serta sejumlah retribusi lainnya. (Mg2)