TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Satu hari diberlakukannya instruksi wali kota tentang pengaturan jam merokok bagi ASN di lingkup Pemkot, belum berjalan maksimal. Buktinya masih banyak ASN yang merokok saat jam kerja. Hal ini diperparah dengan belum adanya tempat khusus untuk merokok, seperti instruksi tersebut.
Di Bagian Humas misalnya. Beberapa tulisan larangan merokok sudah terpasang, tapi tempat merokok belum tersedia. Akibatnya masih banyak ASN maupun pewarta yang merokok pada jam kerja. Hal yang sama juga terjadi di Kantor Satpol PP, Bagian Umum dan sebagian SKPD.
Salah satu ASN di Setda Kotamobagu mengaku belum mengetahui instruksi tersebut. Mereka mengatakan, biasanya disosialisasikan ke ASN.
“Tapi hari ini belum ada,” tutur oknum ASN yang bertugas di kantor Setda ini.
Terpisah, Kasat Pol PP sahaya Mokoginta mengaku jika di kantornya tak akan menyediakan ruangan khusus merokok. Hal ini dikarenakan di kantor Pol PP sejak dulu sudah dilarang merokok.
“Di sini memang sudah ada larangan sejak dulu. Jadi tak perlu dibuatkan tempat khusus. Kalau ingin merokok jangan dikantor,” tegasnya.
Terpisah, Kaban BKDD Adnan Masinae mengaku setiap ASN wajib mematuhi instruksi tersebut. Jika melanggar, pihaknya tak segan-segan memberikan peringatan.
“Mustahil jika ASN tak mengetahu larangan merokok di kantor. Karena sejak dulu, sudah dipasang papan larangan. Kalau melanggar instruksi tersebut tentunya kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman disiplin,” terang Adnan.
Seperti diberitahukan sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara telah mengeluarkan surat instruksi tentang pengaturan tempat dan jam merokok di lingkup Pemkot.
Dalam surat tersebut ASN tidak diperbolehkan merokok ditempat-tempat publik seperti di ruang tamu dan ruang kantor. Selain itu, bagi perokok diberi waktu tersendiri.
“Waktunya saat jam istirahat dari jam 12.00-13.00 Wita,” bunyi instruksi tersebut.(Mg2)