TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan beberapa Puskesmas untuk mendaptkan akreditas dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Dinas Kesehatan, Nur Djannah Masloman mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dua puskesmas guna mendapatkan pengakuan secaara legal, terkait kelayakan pusat kesehatan masyarakat.
“Kami baru mengusulkan Puskesmas Gogagoman dan Puskesmas Motoboi Kecil. Yang pasti, semua puskesmas akan diusulkan untuk mendapatkan akreditas, namun akan dilakukan secara bertahap,” kata Nur Djannah Masloman.
Ia menjelaskan, kriteria bagi puskesmas yang akan diusulkan untuk akreditas, diantaranya Kepala Puskesmas sudah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas, serta sarana dan prasarana sudah terpenuhi, serta anggaran untuk pendamping akreditas.
“Sebenarnya untuk kriteria puskesmas lain, tidak ada masalah atau kendala. Hanya saja dilakukan secara perlahan,” ujarnya.
Menurutnya, jika tahun ini, Puskesmas Gogagoman dan Motoboi Kecil yang diusulkan, 2017 mendatang, akan ada tiga puskesamas yakni, Puskesmas Upay, Kotobangon dan Bilalang.
“Saya yakin dua puskesmas yang disuslkan tahun ini, tetap akan lolos. Hanya saja menunggu kriterianya, apakah akreditas dengan kriteria dasar, madya, utama, atau pratama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Motoboi Kecil, dr Ulmi Sudibyo mengatakan, saat ini tim akreditasi dari Kemenkes sudah berada di Kotamobagu. Bahkan sudah mulai melakukan uji kelayakan, di Puskesmas Motoboi. Tim yang teridiri dari tiga orang ini, melakukan uji kelayakan selama tiga hari.
“Tim tersebut, terbagi dari tiga kelompok kerja. Yakni, satu khusus admintrasi dan manajemen Puskesmas, dua tentang upaya kesehatan masyarakat, lebih ke pelayanan dan 3 terkait upaya kesehatan perorangan, pokok pembahasan langusng ke klinik pelayanan. Dan nantinya, tim juga akan melakukan sesi wawancara ke Lurah/Kades, serta kader kesehatan yang ada di Kelurahan/Desa setempat,” kata Ulmi menejelaskan.
Diketahui hal tersebut, mengacu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Permenkes No. 46/2015 tentang Akreditas Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. (Mg2)