TOTABUAN.CO KOTAMOOBAGU—Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, wartawan harus unggul dalam kode etik jurnalistik dan berkompeten di bidang kewartawanan yang profesional dalam melahirkan karya. Ia mengatakan, pekerjaan wartawan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat atau publik.
“Jadi, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara menjadi wartawan. Akan tetapi, wartawan harus diuji soal intelektual dan pengetahuan umumnya. Sebab, di dalam standar komptensi wartawan itu melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” kata Tatong saat berdikusi dengan sejumlah wartawan Sabtu (12/11/2016) .
Kemampuan untuk memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa tidak lepas dari kaida kompetensi wartawan. Hal ini juga menyangkut kemahiran melakukan kemampuan yang bersifat teknis.
“Di sinilah dapat diketahui tentang profesionalitas wartawan dalam mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, membuat dan menyiarkan berita,” tambahnya.
Seorang wartawan lanjut Walikota, harus mengikuti uji kompetensi guna mencapai standar kompetensi wartawan. Dewan Pers sudah menetapkan lembaga yang diverifikasi sebagai pelaksana uji kompetensi itu. Selain organisasi wartawan dan perusahaan pers, juga dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan jurnalistik.
“Jadi, wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi, diharapkan supaya untuk segera ikut,” tuturnya.
Rencananya dalam waktu dekat, sejumlah wartawan yang ada di Kotamobagu khususnya yang sering meliput di lingkup Pemkot Kotamobagu akan melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW). Tatong sendiri mengaku, sangat siap menjadi sponsor dalam pelaksanaan UKW yang akan dilaksanakan sejumlah wartawan. Bahkan ia meminta agar pelaksanaan UKW yang awalnya akan dibuat di Manado, harus dilaksanakan di Kotamobagu.
“Saya siap untuk menjadi sponsor. Sebab, makin banyak wartawan yang profesional dan kompeten, tentu akan banyak melahirkan karya serta ide demi Kota Kotamobagu ke depan,” ujarnya.
Seperti dilansir dari harianbernas.com, Dewan Pers mendesak setiap wartawan mempunyai Kartu Kompetensi Wartawan (KKW) saat meliput per 9 Februari 2017 bersamaan dengan Hari Pers Nasional, Selasa (4/10).
“Kami canangkan 9 Februari 2017, seluruh wartawan harus memiliki kartu uji kompetensi,” jelas Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo ketika berdicara di Jambore Media dan PR Indonesia di Yogyakarta.
Masyarakat atau narasumber memiliki hak untuk menanyakan kepemilikan kartu pers sampai kartu uji kompetensi untuk wartawan akan mewawancara. Tanpa memiliki dua kartu itu, narasumber berhak menolak wawancara.
Sampai saat ini, jumlah wartawan yang diuji kompetensinya berjumlah 10.000 orang dan didominasi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dewan Pers mendorong anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk uji kompetensi.
Selain mendorong peningkatan kompetensi wartawan, kepemilikan kartu kompetensi wartawan bertujuan melindungi wartawan profesional agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang mengaku-aku wartawan yang medianya tidak berbadan hukum dan memenuhi standar perusahaan pers. (**)