TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sebanyak 1700-an Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) bakal dicoret dari penerima raskin di tahun 2017. Dari 6.122 RTS-PM, kini tersisa 4.407 RTS-PM. Jumlah itu berkurang setelah adanya pemutakhiran data dan nama penerima yang dilakukan Pemkot.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Ham Rumoroy mengaku, pencoretan tersebut karena tidak memenuhi kriteria penerima raskin.
“Jum1ah 1.715 RTS-PM dicoret dari daftar penerima raskin karena tak lagi memenuhi kriteria penerima beras bersubsidi tersebut. Ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan telah mapan dari segi sosial ekonomi. Mereka langsung kita coret dari daftar penerima,” katanya.
Diuraikan, di Kecamatan Kotamobagu Utara yang berhak menerima raskin tahun 2017 tersisa 617 RTS-PM atau berkurang 172 dari sebelumnya sebanyak 789. Untuk Kecamatan Kotambagu Timur sebelumnya berjumlah 1.822 RTS-PM berkurang 535 dan menjadi 1.287. Di Kecamatan Kotamobagu Selatan, sebelumnya terdapat 1.988 RTS-PM dan setelah pemutakhiran berkurang sebanyak 409 dan menjadi 1.579. Sedangkan di Kecamatan Kotamobagu Barat, dari 1.533 RTS-PM berkurang 609 dan menjadi 924.
“Data hasil pemutakhiran itu akan dikirim ke sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” terang Rumoroy pekan lalu.(Reza)