TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Baru satu hari dibentuk, Tim Khusus (Timsus) Pemburu Pajak langsung membuahkan hasil. Satu persatu pengusaha didatangi dan ditagih kewajibannya kepada Pemkot.
Ketua Tim Pemburu Pajak Sarif Binol mengatakan, setiap harinya pihaknya turun ke semua tempat usaha baik perhotelan, rumah makan, cafe dan usaha lainnya.
“Senin kami datang ke Hotel Sutanraja, dan mereka langsung membayar cash 50 juta. Tempat usaha yang belum sempat didatangi akan kita kunjungi keesokan harinya,” kata Sarif.
Besaran pajak yang ditagih berdasarkan laporan pendapatan selama satu bulan. Jika ada yang menunggak akan dikenakkan denda sebesar 2 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.
“Pajak yang harus dikeluarkan adalah sepuluh persen dari pendapatan. Itu sesuai Perda. Kalau menunggak dikenakkan denda dua persen,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun menuturkan, pengusaha yang enggan membayar pajak akan dikenai sanksi berupa teguran hingga pembekuan tempat usahanya.
“Sanksi yang diberikan berjenjang. Kalau mereka punya itikad baik untuk melunasi tunggakannya tentu akan kami pertimbangkan,” tuturnya.
Kehadiran tim pemburu pajak diharapkan bisa memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target sebesar Rp42,2 miliar wajib dicapai SKPD yang memiliki target PAD hingga akhir tahun anggaran. (Mg2)