TOTABUAN.CO BOLMONG— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga terlibat dalam kegiatan politik.
Ketua Panwas Bolmong, Nenny Kumayas mengatakan, laporan tersebut selain disampaikan ke Pemkab Bolmong, juga diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita sudah sampaikan ke pemda dan komisi ASN. Itu sedang berproses,” kata Nenny.
Apalagi lanjut Nenny, sangat tegas dilarang ASN terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nenny menyebutkan, pihaknya sudah kantongi bukti soal dugaan keterlibatan oknum ASN yang dilaporkan itu. Dimana oknum ASN tersebut ikut salah satu pasangan calon mulai tahapan, pendaftaran bakal calon, penetapan pasanan calon serta pencabutan nomor urut.
“Bukti dugaan keterlibatan itu sudah kita lampirkan pada laporan. Termasuk foto yang memakai kartu saat hadir di KPU pada saat pendaftaran hingga pencabutan nomor urut pasangan calon,” tuturnya.
Nenny menambahkan, oknum tersebut setelah dicek memegang salah satu jabatan. Yakni sebagai Camat.
“Lantas apa kapasitasnya hadir disemua tahapan. Menggunakan kartu lagi,” ujarnya.
Terpisah Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD), Zainudin Paputungan mengaku masih akan dilihat tingkat kesalahan oknum ASN tersebut, kemudian akan diberikan sanksi.
“Kita akan lihat dulu tingkat kesalahan mereka seperti apa. Setelah itu diberi sanksi. Untuk prosesnya saat ini sudah sampai ke meja Asisten I,” ujar Zainudin.
Asisten I, Chris Kamasaan saat dihubungi mengatakan, prosedur untuk proses laporan pelanggaran ASN, akan dimulai dari BKD.
“Prosedurnya harus lewat BKD dulu. Coba di cek ke BKD kalau sudah sampai di mana prosesnya,” kata Kamasaan.
Belakangan informasi yang didapat, jika oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan itu, yakni salah satu oknum Camat. Oknum Camat tersebut, diduga menjadi salah satu tim pemenangan salah satu pasangan calon. Dari sejumlah tahapan yang dilakukan KPU, Ia selalu bersama-sama dengan salah satu pasangan calon mulai dari pendaftaran hingga pencabutan nomor urut pasangan calon, bahkan hingga bergabung duduk bersama pimpinan Parpol.(Mg3)