TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima surat pengunduran diri dari calon Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow selaku anggota DPR RI dan calon Wakil Bupati Jefry Tumelap selaku anggota DPRD Bolmong. Surat pemberitahuan tersebut tembusan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai dua politisi yang memutuskan maju di pemilihan Bupati dan Wakiil Bupati Bolmong 2017.
Ketua KPUD Bolmong Fahmi Gobel, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari keduanya. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu syarat bagi para calon apabila memegang jabatan.
“Prosedurnya mengajukan surat pengunduran diri melalui Sekjen partai, nanti sekjen meneruskannya ke KPUD, kemudian itu menjadi dasar dalam proses pencalonan yang sedang berlangsung,” katanya.
Fahmi menjelaskan, minimal 60 hari setelah penetapan calon, yang bersangkutan harus sudah benar-benar tidak lagi menjabat baik sebagai anggota DPR RI atau DPRD.
Soal proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Jefry, KPUD masih menunggu surat dari DPRD Bolmong.
“Kita tinggal menunggu SK dari DPRD, karena waktu yang diberikan Undang-Undang (UU) untuk proses SK PAW ini 60 hari,” ujarnya.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, mengatakan DPRD Bolmong telah menerima surat pengunduran diri anggota DPRD dari Partai Demokrat (PD) Jefry Tumelap.
“Saat ini surat dari DPRD sementara diproses untuk dikirimkan ke KPUD. Apalagi waktu yang diberikan UU hanya 60 hari,” katanya. (Mg3)