TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Untuk mendongkrak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotamobagu, rencanya Dinas Tata Kota akan menyewakan pompa apung milik bagian Pemadam Kebakaran (Damkar). Akan tetapi hal tersebut harus diiringi dengan Perda.
Menurut Kepala Distakot Kotamobagu Bambang Ginoga, jika Rancangan Peraturan Daearah (Ranperda) perubahan atas peraturan daearah Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat damkar disahkan menjadi Perda, tentunya ini akan berpengaruh pada PAD yang ada.
“Jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, tentu ini akan mendonkrak PAD kita. Banyak pihak swasta yang akan menyewa pompa tersebut,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, pompa apung yang berjumlah dua unit tersebut memiliki banyak kegunaan. Selain untuk menyemprotkan air sejauh 100 meter, pompa apung juga bisa digunakan untuk pertanian, ataupun keperluan lainnya.
Ranperda itu sendiri, telah selesai dibahas bersama pihak Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu, pada pekan kemarin. Tinggal diparipurnakan tahap II, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke pihak Provinsi sebelum disahkan menjadi Perda. (Mg2)