TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) pasang syarat bagi Pegawai Negersi Sipil yang akan pindah ke Kotamobagu.
Setiap PNS yang akan pindah ke Kota Kotamobagu, selain harus mempunyai rekomendasi dari pimpinan dan Sekretaris Daerah (Sekda) dari daerah asal, PNS tersebut juga harus bersih dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Selain dapat rekomendasi dari pimpinan, minimal oknum PNS tersebut tidak pernah tersangkut dengan masalah hukuman disiplin ASN, termasuk bebas TGR,” kata Kaban BKDD Kota Kotamobagu Adnan Masinae.
Adnan mengatakan, saat ini diakui Pemkot Kotamobagu butuh tenaga. Akan tetapi harus benar-benar yang berkualitas. Mereka yang berpeluang diterima menjadi pengawai Pemkot Kotamobagu yakni tenaga kesehatan. Sebab tahun 2017 nanti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu akan dinaikkan status dari tipe C menjadi tipe B.
Selain tenaga kesehatan, kebutuhan tenaga guru juga demikian kata Adnan. Bahkan BKDD selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, untuk melihat sejauh mana kebutuhan guru yang dibutuhkan. (Mg2)