TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ratusan koperasi di Kotamobagu diawasi Pemkot melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop). Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktifitas koperasi tersebut.
“Yang menjadi cacatan kami adalah koperasi tersebut harus melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT). Jika selama dua tahun tak menggelar RAT maka perlu diberi sanksi. Selain itu, banyak laporan masyarakat yang menyatakan ada koperasi simpan pinjam yang menarik bunga besar,” ujar Kadis Herman Arai.
“Selain itu, struktur koperasi harus jelas yakni ada badan pengawas, ketua, sekretaris dan bendahara. Minimal anggota ada 20 orang,” sambung mantan Kasat Pol PP ini.
Saat ini, dari data dari Disperindakop ada sekitar 200an koperasi yang berdiri di Kotamobagu. dari sebanyak itu hanya 73 yang aktif.(Mg2)