TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Ramli Latamu (20) dan Irwan Mokodompit (26) masing-masing warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) divonis penjara 1,2 tahun oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penganiyaan yang dilakuakn secara bersama sama.
Putusan majelis hakim ini dinilai paling ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidy Wensen, yaitu 1,8 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut di jerat dengan pasal 170 ayat 2 Ke-1e KUHP.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim ini di gelar diruang sidang PN Kotamobagu Selasa 20 Juli 2013, dipimpin oleh Hakim ketua Aris Bawoho Langeng, dengan hakim anggota Crysthi Kourong, Harianto Mamonto.
Seperti diketahui kejadian penikaman yang menewasakan Sugianto Samuel warga Desa Minanga, Kecamatan Bintauna terjadi 29 Januari 2013 silam. Korban tewas ditempat setelah dikeroyok oleh dua terdakwa.
Ceritanya, saat itu Sugianto merasa terganggu ulah dua terdakwa yang berterik-teriak didepan rumanya. Padahal saat itu hampir larut malam. Korban lalu menegur dua pemuda dalam kondisi mabuk.
Korban langsung diserang membabi buta oleh pelaku. Selain kepalan tangan melayang meneganai bagian vital, termasuk leher, korban juga mendapat tikaman pisau yang menancap di bagian paha. Akibatnya nyawa korban melayang.
Peliput: Rahman Rahim
[box type=”info”] CITIZEN JOURNALIST : memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contak| seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.[/box]