
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Gugatan yang dilayangkan PT Tirta Daya kepada Pemkot Kotamobagu terkait pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) beberapa waktu lalu, akhirnya dimenangkan Pemkot. Hal ini sesuai hasil sidang putusan sela nomor 12/PDT.G/2016/PN Jakarta Selatan, Selasa (11/10) lalu. Hasilnya, majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat dalam hal ini Pemerintah Kotamobagu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Adin Mantali membenarkan hasil putusan ini. Ia mengaku bersyukur perjuangan yang dilakukan Pemkot akhirnya membuahkan hasil. “Alhamdulillah, perjuangan panjang menghasilkan putusan yang membanggakan. Pemkot menang,” katanya, kemarin.
Langkah selanjutnya, menurut mantan Camat Kotamobagu Selatan ini, pihaknya segera mengambil hasil putusan tersebut dan segera mengambil langkah-langkah.
“Kami tinggal mengambil putusannya dan mengambil langkah selanjutnya,” terangnya.
Diketahui, Pemerintah Kotamobagu digugat oleh PT Tirta Daya yang pada 2015 lalu memenangkan tender proyek MRBM, namun hanya melaksanakan pembangunan sampai 11 persen.
Persidangan sendiri sudah berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan sejak 22 Februari. Selain Inspektur, sembilan pihak lainnya yang digugat yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PT Jasa Raharja Putra, Lembaga Kebijakan, PT Asuransi Putra, Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas.(Mg2)