TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah dikembalikan karena dinyatakan masih belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menerima kembali dokumen syarat dua pasangan bakal calon
Dua pasangan bakal calon yang mendaftar di Pilkada Bolmong itu yakni Yasti Soepredjo Mokoagow -Ronny Yanny Tuuk, dan Salihi B Mokodongan -Jefry Tumelap. Dalam memasukan perbaikan berlas dua pasangan bakal calon mengutus Liaison Officer (LO) alias penghubung antara bakal pasangan calon dengan pihak KPU Bolmong, untuk menyerahkan dokumen syarat calon yang telah diperbaiki.
Sebelum menerima dokumen tersebut, pihak KPU Bolmong dipimpin langsung Ketua KPU Fahmi Ghazali Gobel, selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Rully Halaa dan tim untuk meneliti lagi dokumen tersebut. Alhasil, semua dokumen yang diperbaiki diterima dan dibuatkan tanda terima oleh KPU Bolmong.
“Tetap kita buat tanda terima untuk berkas yang diserahkan,” kata Fahmi Selasa (4/10/2016).
“Kami menerima dokumen hasil perbaikan, sebab dalam PKPU nomor 9 tahun 2016, batas waktunya hari ini (4 Oktober red),” kata Ketua Divisi Teknis Rully Halaa menambahkan.
Namun, menurut Rully, KPU Bolmong masih akan verifikasi kembali berkas hasil perbaikan. Tapi, dalam tahap ini tak akan ada lagi perbaikan, karena tahapannya sudah lewat.
“Kita tinggal memastikan lagi, apakah perbaikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan aturan,” tuturnya. Penyerahkan dokumen hasil perbaikan dimasukan secara bersamaan pada Selasa (4/10/2016). (Mg3)