• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Hasil Perbaikan Berkas dari Dua Pasangan Bakal Calon Diterima KPU

Redaksi by Redaksi
4 Oktober 2016
in Bolmong
0
Hasil Perbaikan Berkas dari Dua Pasangan Bakal Calon Diterima KPU

LO dari pasangan bakal calon Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk saat memyerahkan berkas hasil perbaikan di KPU

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LO dari pasangan bakal calon Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk saat memyerahkan berkas hasil perbaikan di KPU
LO dari pasangan bakal calon Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk saat memyerahkan berkas hasil perbaikan di KPU

TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah dikembalikan karena dinyatakan masih belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menerima kembali dokumen syarat dua pasangan bakal calon

Dua pasangan bakal calon yang mendaftar di Pilkada Bolmong itu yakni Yasti Soepredjo Mokoagow -Ronny Yanny Tuuk, dan Salihi B Mokodongan -Jefry Tumelap. Dalam memasukan perbaikan berlas dua pasangan bakal calon  mengutus Liaison Officer (LO) alias penghubung antara bakal pasangan calon dengan pihak KPU Bolmong, untuk menyerahkan dokumen syarat calon yang telah diperbaiki.

Sebelum menerima dokumen tersebut, pihak KPU Bolmong dipimpin langsung Ketua KPU Fahmi Ghazali Gobel, selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Rully Halaa dan tim untuk meneliti lagi dokumen tersebut. Alhasil, semua dokumen yang diperbaiki diterima dan dibuatkan tanda terima oleh KPU Bolmong.

“Tetap kita buat tanda terima untuk berkas yang diserahkan,” kata Fahmi Selasa (4/10/2016).

“Kami menerima dokumen hasil perbaikan, sebab dalam PKPU nomor 9 tahun 2016, batas waktunya hari ini (4 Oktober red),” kata Ketua Divisi Teknis Rully Halaa menambahkan.

Namun, menurut Rully, KPU Bolmong masih akan verifikasi kembali berkas hasil perbaikan. Tapi, dalam tahap ini tak akan ada lagi perbaikan, karena tahapannya sudah lewat.

“Kita tinggal memastikan lagi, apakah perbaikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan aturan,” tuturnya. Penyerahkan dokumen hasil perbaikan dimasukan secara bersamaan pada Selasa (4/10/2016). (Mg3)

 

Tags: text
Previous Post

Anggota Satpol PP Diancam Pedagang

Next Post

Dishubkominfo Konsultasikan Soal Pembangunan Terminal Tipe A

Next Post
Dishubkominfo Konsultasikan Soal Pembangunan Terminal Tipe A

Dishubkominfo Konsultasikan Soal Pembangunan Terminal Tipe A

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek
Bolmong

Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek

by Redaksi
11 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menuai sorotan. Satu perusahaan bernama CV FKJ...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Rampungkan Penyaluran 30 Ton Lebih Beras untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

Pemkab Bolmong Rampungkan Penyaluran 30 Ton Lebih Beras untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

11 November 2025
Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

11 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

10 November 2025
Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

10 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.