
TOTABUAN.CO BOLMONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan dua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftar pada Pilkada Bolmong 2017, yakni pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow- Yanny Ronny Tuuk dan pasangan bakal calon Salihi B Mokodongan dan Jefry Tumelap dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Di mana hasil pemeriksaan kesehatan, psikologis dan pemeriksaan dari BNN dua pasangan bakal calon sudah diserahkan pihak KPU, yang diserahkan kepada perwakilan parpol pengusung melalui pleno yang dilaksanakan di kantor Sekretariat KPU Bolmong Jumat (30/9/2016).
Kendati demikian, untuk berkas milik dua bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi, masih ada yang harus diperbaiki.
“Untuk berkas kita sudah berikan catatan. Masih ada yang harus diperbaiki untuk dua bakal pasangan calon. Kita beri waktu hingga Selasa (4/10/2016),” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel Jumat (30/9/2106).
Fahmi menjelaskan, beberapa syarat yang harus diperbaiki semuanya bersifat administratif. Ia mencontohkan berupa surat dari pengadilan yang belum lengkap dan legalisir ijazah. Namun meski hanya bersifat administratif, tapi tidak bisa dianggap remeh. Itu juga sangat penting untuk lengkapnya berkas.
“Tetap semua harus melengkapi berkas,”imbuhnya.
Selain itu Fahmi menambahkan, syarat tim kampanye juga semua belum terisi secara jelas bahkan visi misi dua bakal pasangan calon harus sesuai dengan RPJMD, tuturnya.
Penyerahkan berkas itu dilakukan berita acara hasil penelitian (BA.HP-KWK) kepada Parpol pengusung. Untuk Parpol pengusung dua bakal pasangan calon, KPU juga telah melakukan konfirmasi ke DPP yang mengeluarkan rekomendasi syarat calon.
Namun, KPU tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat, untuk menghindari jangan sampai ada perdebatan antara Parpol pengusung. Tetapi, BA.HP-KWK bisa dibuka di website KPU.
Ketua Divisi teknis Rully Halaa menambahkan, pihaknya telah membagi tim dan mengklarifikasi semua berkas pencalonan dan syarat calon. Sehingga, pihaknya tidak ragu lagi dalam memutuskan mana yang harus diperbaiki dan mana yang tidak perlu.
“Semua sudah diteliti secara berlapis. Dan Komisioner KPU Bolmong telah memutuskan lewat pleno,” tutup Rully.(Mg3)