TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Mengacu pada undang-undang no 4 tahun 2007 tentang pemekaran Kotamobagu memiliki luas sebesar 68,09 kilo meter persegi. Luas tersebut pun menjadi acuan pemerintah pusat dalam menganggarkan DAU untuk Kotamobagu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Teddy Makalalag menjelaskan, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) atas sebuah daerah ditinjau dari luas wilayah, jumlah penduduk dan sejumlah poin lainnya. Oleh karena itu, semakin besar wilayah sebuah daerah, maka akan besar pula DAU yang akan diterima.
“Untuk DAU sebuah daerah itu ada rumusnya. Salah satunya adalah luas wilayah. Untuk DAU Kotamobagu dihitung atas luas wilayah sebesar 68,09 kilo meter persegi. Setiap tahunnya dihitung sesuai luas wilayah itu,” ungkap Teddy.
Namun, setelah dilakukan penghitungan perbatasan antara Kotamobagu dan dua wilayah tetangga masing-masing Bolmong dan Boltim, luas wilayah Kotamobagu berbeda dengan yang termuat dalam UU nomor 4 tahun 2007. Ada ketambahan sekitar 54 kilometer persegi.
“Setelah dilakukan penghitungan, ada ketambahan wilayah. Contohnya di wilayah Mongkonai Barat itu, perbatasannya kan cuman batas alam sungai. Tetapi, setelah dilakukan pengecekan perbatasan, itu jauh ke dalam perkebunan Monsi,” ungkap Teddy.
Teddy menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) soal tapal batas ini. Sehingga, sudah ada kejelasan dan dasar atas luas wilayah Kotamobagu.
“Lampirannya sudah di Kemendagri yang diantar langsung oleh Pemerintah Provinsi. Kita tinggal menunggu,” tutup Teddy.(Mg2)