TOTABUAN.CO BOLMONG – Belum selesainya isu kasus pengadaan meubeler 1 Kasus dugaan pembobolan kas daerah diduga terjadi di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Di mana sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp1 miliar lebih yang tidak sempat dicairkan karena telah memasuki tutup buku akhir 2015, diduga tidak dijadikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Aktivis Anti Korupsi Bolmong Yakin Paputungan mengatakan, dana tersebut adalah sisa belanja tiga SKPD masing-masing Dinas Pendidikan Nasioal (Diknas), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Air (PUPSDA) dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Bolmong yang tidak sempat dicairkan.
Menurutnya, salah seorang kontraktor yang berniat mencairkan sisa dana karena pekerjaannya telah dilakukan provisional hand over (PHO), mendapat informasi jika pencairan 20 persen dana sisa pembiayaan proyeknya sudah tidak ada di kas daerah.
“Kontraktor tersebut menyatakan jika benar sisa dana 20 persen tidak bisa dicairkan makan akan dilaporkan ke aparat hukum. dana sisa
Yakin mengatakan, sisa DAK tersebut harusnya menjadi Silpa kemudian ditata di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016 ini.
“Semestinya dana tersebut menjadi Silpa untuk ditata lagi dalam APBDP 2016 ini. Namun, kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan secara manual sehingga tidak masuk dalam Silpa,” katanya.
Atas dugaan kebocoran anggaran di kas Pemkab Bolmong tersebut, pihaknya mendorong Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
“Dugaan kuat dana tersebut dicairkan secara manual,” ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong, Ashari Sugeha, ketika dikonfirmasi soal dugaan keboocoran kas daerah langsung menepisnya. Ashari menjelaskan bahwa awal tahun ada pemotongan DAK sebesar 10 persen. Kemudian, untuk DAK katanya, semuanya telah dibagi di mana menkanisme pencairannya melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Kalau ada yang meminta kemudian anggaran tersebut tidak ditata dalam APBD maka tentu tidak boleh,” katanya.
Sisa DAK tiga SKPD itu kata Ashari yang kini menjabat Pelaksana Tugas (PLt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, menjadi Silpa dan dimasukkan dama APBDP 2016 ini.
“Total sisa DAK tiga SKPD itu Rp1 miliar lebih, saya lupa persisnya berapa. Itu masuk dalam total Silpa Rp58 miliar,” ujarnya.
Ashari pun menjamin, kontraktor bisa mendapatkan hak mereka tersebut.
“Jika kontraktor ingin mencairkan dana tersebut, maka tidak masalah. Yang penting ada rekomendasi intansi yang bersangkutan,” ujar Ashari. (Mg3)