TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dikutip dari informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga digugat secara perdata. Dalam gugatan yang terterah itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH.
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Rommel Fransiscus Tampubolon membenarkan soal laporan gugatan tersebut. Rommel menjelaskan surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal Rabu 21 September 2016 atas nama Mohamad Wongso.
“Itu surat laporannya kita terima pada 23 September 2016. Makanya setelah diterima laporan itu sudah buatkan jadwal sidang,” kata Rommel Senin (26/9/2016).
Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi kata Rommel. Ada beberapa point dari Petitum yang ada, hakim dikabulkan dengan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) ditambah dengan bunga 1% (persen) perbulan menjadi Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.
Rommel menjelaskan, soal surat yang dikeluarkan dari pengadilan untuk kepentingan Salihi B Mokodongan yang menjadi syarat maju di PIlkada memiliki catatan. Namun Ia sendiri tak mau menjelaskan secara jauh.
“Nanti dikonfirmasi saja sama penyelenggara Pilkada yakni KPU. Yang pasti surat yang kita keluarkan kita memberi catatan,” tuturnya.
Ketua KPU Bolaang Mongondow Fahmi Gobel mengatakan, masih akan melakukan verfikasi kembali berkas milik pasangan bakal calon yang masuk. Ia mengaku belum mengetahui soal laporan tersebut.
“Masih ada tahapan verifikasi yang akan kita lakukan. Tentunya akan kita lihat lagi,” tuturnya.
Pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sangat jelas. Pada Bab II huruf j yakni, bakal calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;(Mg3)