TOTABUAN.CO BOLMONG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaaang Mongondow (Bolmong) memasang standar kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, bagi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk Pilkada Bolmong 2017.
Menurut Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, standar yang telah ditetapkan itu sebelumnya telah dilakukan bersama dengan tiga instansi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
“Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Fahmi Sabtu (24/9/2016).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, soal rekomendasi rumah sakit dari tiga instansi terkait untuk pasangan bakal calon melakukan tes nanti. “ Untuk rumah sakit tempat pemeriksaan bakal pasangan calon kita tetapkan di Rumah Sakit Prof Kandou Manado,” tuturnya.
Tiga instansi itu memiliki peran masing-masing. IDI untuk syarat kesehatan jasmani, BNN untuk syarat bebas narkoba dan HIMPSI untuk kesehatan rohani atau psikoligis. Ketiganya, menyusun standar menurut masing-masing instansi.
Kendati demikian terkait dengan standar pemeriksaan, ia mengaku belum bisa pastikan. Sebab pihak KPU percaya terhadap tiga lembaga menyusun standar yang otentik berdasarkan apa yang telah digariskan oleh masing-masing induk organisasi yang ada.
Rencananya, KPU Bolmong akan menerima semua keputusan itu sebelum memasuki pemeriksaan kesehatan bakal calon pada tanggal 24 September sebagai tahap persiapan bagi pasangan bakal calon. Ketiga organisasi itu akan memberikan standar kesehatan kepada KPU Bolmong dalam bentuk dokumen untuk diputuskan dalam pleno KPU Bolmong.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan masih dilakukan sosialisasi kepada para pasangan bakal calon oleh tim pemeriksa pada Sabtu (24/9/2016). Setelah itu pada Minggu sudah masuk pada pemeriksaan, tuturnya. (Mg3)