TOTABUAN.CO BOLMONG– Terkait protes hingga pemblokiran Jalur Trans Sulawesi oleh ratusan warga Desa Tiberias, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), membuat Pemkab Bolmong menutup sementara pengoperasian
PT Malisya Sejahtera. Perusahan yang bergerak dibidang pengembangan kelapa genjah, atau perkawinan kelapa biasa dan hibrida itu memakan lahan ratusan Hektare (Ha) lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, sikap Pemkab ternyata tidak diterima dan malah melakukan protes. David Allorerung pimpinan proyek kelapa PT Malisya Sejahtera mengatakan, pihaknya berinvestasi di Bolmong merupakan respons atas kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi, termasuk pertanian, sampai ke pelosok daerah. Tetapi kata dia, rupanya tabuhan gendang di pusat belum bergema sampai di daerah.
“Kami tidak habis mengerti bagaimana mungkin bisa terjadi, Pemkab yang belum lama memberikan perizinan, tiba-tiba ramai-ramai berbalik melarang kami beraktivitas,” ujar Allorerung.
Dia menambahkan, izin operasional yang dikeluarkan oleh Bupati bisa dihentikan oleh tingkat Badan Lingkungan hidup dan belakangan diberitakan bahwa Bupati akan mencabut HGU dan perizinan perusahaan dengan dalih ada protes dari masyarakat yang notabene diprovokasi oleh LSM.
“Kami heran, kabupaten lain berlomba mendatangkan investor dengan insentif kemudahan izin, tetapi Kabupaten Bolmong justru tidakwelcome. Hanya tekanan beberapa oknum dari satu desa bisa membatalkan perizinan yang dijamin undang-undang dan merupakan kebijakan strategis pemerintah,” katanya.
Padahal kata dia, semua perizinan telah diproses dan penuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Bolmong.
“Sudah memenuhi dan selalu mematuhi semua kewajiban kepada Pemda,” tukasnya.
Sebelumnya Bupati Bolmong Adrianus Nixson Watung mengatakan, dirinya bersama Kapolres Bolmong AKBP Wiliam Simanjuntak dan Dandim Bolmong, menyelesaikan masalah pada saat kejadian.
“Keputusan berat saya ambil karena desakkan masyarakat, sebab mereka mengatakan tidak akan membuka jalan jika Bupati tidak mencabut izin perusahaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, keputusan ini pasti akan ada prosesnya yang berjalan, dimana perusahan juga legal dengan semua dokumen lengkap, sehingga prosesnya jalan.
“Nantinya akan ada proses hukum dan kajian hukum terkait masalah tersebut, bisa saja perusahan melakukan gugatan terkait pemberhentian aktivitas atau pencabutan izin ini,” tutupnya. (Mg3)