• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Rumoroy: Penegakan Perda Miras di Kotamobagu tak Maksimal

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2016
in Kotamobagu
0
Rumoroy: Penegakan Perda Miras di Kotamobagu tak Maksimal

Kadir Rumoroy

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kadir Rumoroy
Kadir Rumoroy

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Perda Minuman keras (Miras) yang ditetapkan sejak 2011 lalu, dinilai tidak maksimal jalankan pihak Pemerintah Kota Kotamobagu. Dimana selain berpengaruh tingginya angka kriminalitas, penjualan Miras juga sudah menjamur ke sejumlah warung yang ada di Kotamobagu.

Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera Kadir Rumoroy saat menyampaikan pandangan akhir fraksi para rapat paripurna LKPJ pekan lalu. Ia mengatakan, peredaran Miras di Kotamobagu perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Karena selain pemicu tindakan kriminalitas, Miras juga sudah mulai meramba ke anak sekolah.

“Ini perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah. Sebab kami menilai peredaran Miras di Kotamobagu sudah merambah hingga ke desa-desa,” kata Kadir.

Kadir menambahkan, beberapa tempat miras masih dijual bebas. Bahkan, untuk mendapatkan miras jenis cap tikus oplosan atau jenis lainnya juga sangat gampang. Sejak enam tahun lalu, sudah ada Perda yang mengatur tentang pelarangan menjual miras. Perda Nomor 2 Tahun 2010 berisi tentang Pengaturan dan Penjualan Miras. (Mg2)

 

Tags: text
Previous Post

Harga Menurun, Petani Cengkeh Menjerit

Next Post

Gubernur Diminta Hentikan Kegiatan PT Conch

Next Post
Gubernur Diminta Hentikan Kegiatan PT Conch

Gubernur Diminta Hentikan Kegiatan PT Conch

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.