
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, bahwa pihak Hotel Sutan Raja Kotamobagu harusnya kooperatif soal tunggakan pajak. Rio mengatakan, akibat tunggakan pajak, target pajak dari sektor perhotelan menurun dari target yang diharapkan. Ia menyayangkan pihak Hotel Sutan Raja nanti diberitakan disejumlah media baru membayar pajak.
“Nanti diberitakan disejumlah media baru dibayar, itupun baru dibayar untuk Bulan Maret,” tutur Rio Selasa (23/8/2016).
Rio menerangkan, bahwa untuk tunggakan pajak terhitung sejak Maret hingga Juli. Untuk besaran pajak yang menjadi tanggung pihak Hotel Sutan Raja Kotamobagu yang harusnya dibayar sudah ratusan juta rupiah, tutur Rio tanpa merinci total tunggakan pajak.
“Belum lagi dengan denda dua persen,” tambahnya.
Meski sudah membayar pajak lanjut Rio, tapi tetap pihak Hotel Sutan Raja masih menunggak. Sebab yang baru dibayarkan yakni hanya sampai Maret.
“Yang belum dibayar itu yakni April Mei Juni dan Juli. Belum lagi dengan berakhirnya bulan Agustus ini,” kata mantan Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu ini.
Seharusnya kata Rio, pembayaran pajak hotel tidak harus menunggak seperti ini. Sebab pajak 10 persen yang dibayarakan itu sudah menjadi tanggungan pengunjung hotel saat chek in. Jika dibandingkan dengan pengelolah hotel melati di Kotamobagu, malah berbanding terbalik. Dia menjelaskan, pengelolah pihak hotel melati malah lebih rajin membayar pajak.
“Padahal tingkat hunian jauh lebih bersaing dengan hotel kelas berbintang,” sentil Rio.
Diketahui pada Selasa (23/8/2016) pihak Hotel Sutan Raja Kotamobagu baru membayar pajak. Namun pajak yang dibayar itu baru pada bulan Maret sebesar 70 juta rupiah. (Mg2)