TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Guna meningkatkan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dalam menyalurkan pembayaran pajak mereka, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tengah merancang pembuatan aplikasi E-Tax. Aplikasi tersebut nantinya bisa mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak.
“Insyaallah di tahun depan pembayaran pajak akan dilakukan secara online. Untuk aplikasi, namanya E-Tax. Namun, untuk try out-nya, kita akan menggunakan 3 pajak dulu yakni pajak hotel, restoran dan hiburan,” kata Kepala DPPKAD Pemkot Kotamobagu Rio Lombone.
Rio menambahkan, dengan pembayaran menggunakan system online, maka distribusi pajak juga akan semakin transparan. Di sisi lain juga, maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diwujudkan.
“Nantinya kan wajib pajak sudah tidak repot ke bank, atau harus ini itu. Akan lebih mudah, hanya dengan membuka aplikasi, lalu bisa melakukan pembayaran secara online. Nah, persoalan keterlambatan pembayaran pajak sering juga disebabkan karena minimnya fasilitas seperti ini. Oleh karena itu, kita coba terus berinovasi untuk memaksimalkan raihan PAD,” tambah Rio.
Terobosan dari DPPKAD ini mendapat respon positif dari warga. Salah satunya dilontarkan Dadang Djabu, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku akan sangat terbantu jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.
“Kita tidak akan antri berjam-jam di bank hanya untuk membayar PBB. Ini menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperpendek birokrasi pembayaran pajak, dan juga transparansi,” ungkap Dadang. (Mg2)