TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kemeriahan HUT ke 71 Republk Indonesia, 128 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan kelas II B Kotamobagu mendapatkan remisi (pengurangan) masa tahanan. Sebelumnya pemberian remisi, dilaksanakan upacara yang dipimpin Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara bertindak sebagi Irup.
Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu Muda Husni mengatakan, dari 128 Napi yang mendapat remisi, ada 11 Napi yang bebas. Husni menambahkan, untuk jumlah Narapidana yang ada di Rutan kelas II B Kotamobagu berjumah 168 orang terdiri dari 167 narapidana pria dan 1 narapidana wanita, serta 112 orang tahanan terdiri dari 104 orang tahanan pria dan 7 orang tahanan wanita.
Sementara Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly lebih menekankan pegawai Rutan untuk tidak terlibat dalam peredaran Narkoba. Untuk itu dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM mengelurkan Instruksi dengan Nomor : MHH 02 OT 0301 Tahun 2016 tentang Penanganan penyalagunaan Narkoba di lingkungan Hukum dan HAM, dan implementasi Surat Edaran Nomor : MHH 01 PR 01.0610 Tahun 2016 dalam mewujudkan Zero Narkoba.
“Saya harapkan kepada seluruh lembaga pemasyarakatan agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus melalui koordinasi aktif dengan para stackholder seperti BNN, Kepolisian Daerah, Pemda dan TNI,” kata Wali Kota saat membacakan sambutan.
Sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberdayakan warga pemasyarakatan dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan Lapas produktif menuju Lapas Industri untuk melaksanakan pembinaan Narapidana melalui pembinaan kegiatan kerja membentuk manusia yang terampil dan mandiri dalam rangka membangun perekonomian Nasional.
Kepada Narapidana yang mendapat remisi dan lebih khusus yang mendapat remisi bebas, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan Selamat dan mengingatkan agar tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan ditengah-tengah keluarga dan jadilah insan yang taat Hukum, Manusia yang berahlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dalam hidup dan kehidupan. Dan bagi Narapidana yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar karena Remisi merupakan hak yang diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam acara pemberian remisi sekaligus upacara turut dihadiri, Wakil Walikota Kotamobagu Djainuddin Damopolii, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Sampang Sihotang, Kapolres Bolmong AKBB William A Simanjuntak, Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH, Kaban Narkotika Kotamobagu Gunawan Damopolii,Camat Kotamobagu Barat Nasly Paputungan serta para Napidana. (Mg2)