TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Rapat paripurna LKPJ Tahun anggaran 2015 akhirnya resmi diterima oleh enam fraksi di DPRD Kotamobagu dari Ranperda menjadi Perda. Namun meski demikian, masih ada catatan dan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi soal kinerja pemerintah.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Kotamobagu yang disampaikan Anugerah Begie Chandra Gobel misalnya, meski menerima Ranperda LKPJ ditetapkan menjadi Perda, namun masih ada catatan yang diberikan kepada pemerintah termasuk kepada Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Dalam pandangan akhir fraksi, Begie sapaan akrabnya menyentil terkait dengan akuntabilitas keuangan. Ia menjelaskan, keandalan laporan keuangan pertanggung jawaban APBD tahuan anggaran 2015 sudah mencerminkan kinerja yang optimal, apalagi dengan disabetnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bahkan untuk yang ketiga kalinya berturut-turut (hattrick). Namun begitu lanjut Begie, kembali ke pengawasan dalam dimensi politik, FPAN perlu mengingatkan bahwa kinerja keakuntansian hanyalah salah satu, dari berbagai aspek berjalan baiknya organisasi pemerintahan di Kota Kotamobagu.
“Prinsip dan filosofi akuntansi adalah kepatutan, kecocokan, kesesuaian, dan akurasi pencatatan, bukan atau tidak harus kejujuran. Olehnya, sebagai institusi yang lahir dari rahim yang sama, PAN perlu mengingatkan, agar pemerintahan TB-Jadi yang kurang lebih sudah menapak tahun ketiga, spekulasi masih terus saja bertebaran. Termasuk spekulasi pengaturan paket pekerjaan, termasuk berbanderol tinggi,” kata Begie saat menyampaikan pandangan akhir fraksi Selasa (16/8).
Selain itu Begie menegaskan, meski performa gemilang khususnya didulangnya penghargaan e-procurement award untuk Pemerintah Kota Kotamobagu lewat ULP tahun 2014 lalu, namun kisah tak sedap terus berseliweran.
“Untuk itu, jika DPRD meminta informasi, data, dan sebagainya hendaknya itu dimaknai dalam konteks positif. Jika tak ada yang harus ditutup-tutupi, maka bukalah,” tuturnya.
Dengan demikian lanjut Begie, pada saudara Wali Kota dan saudara Wakil Wali Kota, Fraksi PAN perlu menyampaikan, catatan pada bagian Pembangunan dan ULP, yang tidak bergegas memberikan data paket yang dilelang pada tahun anggaran 2015, kendatipun itu sudah berlangsung.
“Apa yang harus sembunyikan dari situ? Kenapa data itu begitu lama diberikan?. Demi kebaikan mitra sejajar itu tadi, maka di masa yang akan datang, jika ada permintaan data dan informasi dari DPRD, maka hendaknya ada itikad baik dari Pemerintah Kota Kotamobagu,” tuturnya.
Selain itu Fraksi PAN perlu mengingatkan soal kepatutan laku dan tingkah keprotokoleran, serta kepekaan terhadap tata laksana. Pada aktivitas kepemerintahan Wali Kota untuk memperhatikan urut-urutan keprotokoleran.
“Tak ada Walikota, maka Wawali lah yang diberikan panggung. Jangan dilangkahi. Demikian seterusnya. Ada tata laksananya agar ‘Kota untuk Semua’ sesuai tagline filosofis pemerintahan TB-Jadi 2013-2018, tidak menjadi seperti celoteh seorang kawan, Kota untuk Semau-Maunya,” singgung Ketua Fraksi PAN DPRD Kotamobagu ini.
Selain PAN, ada juga Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Raya Sejahtera yang memberikan catatan. Fraksi Golkar yang dibacakan Rendy Mangkat misalnya, meski memberikan apresiasi kepada Pemerintah soal kelanjutan Pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur, mendapat penghargaan Adipura, namun Fraksi Golkar menyayangkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada tahun anggaran 2015 yang berjumlah 90 miliar. Silpa tersebut menurut pandangan akhir fraksi partai Golkar dinilai terlalu besar, kata Rendy saat membacakan pandangan akhir fraksi.
Pandangan akhir Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Raya Sejahtera yang dibacakan Kadir Rumoroy menyinggung soal Perda Miras yang terkesan tidak berjalan sesuai dengan harapan. Kadir menilai, jika Perda yang sudah lama ditetapkan tidak dijalankan pihak Pemerintah. Sehingga banyak penyakit sosial yang terjadi di masyarakat.
Terpisah, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara memberikan apresiasi atas kerja pihak DPRD sehingga LKPJ Tahun anggaran 2015 ditetapkannya menjadi Perda. Wali Kota mengakui jika sebelum ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentu melalui proses pembahasan dan pengkajian yang cukup matang.
Wali Kota mengaku adanya perbedaan pendapat, kritik masukan dan saran yang mengemuka sebelum dan sesudah pembahasan Ranperda apabila sifatnya membangun hal itu tentu sangatlah wajar.
“Kita semua tentu menyadari bahwa melalui kritikan masukan dan saran selalu mendorong kita semua untuk lebih menigkatkan intropeksi diri tentang sejauh mana keberadaan diri kita madding-mading,” kata Wali Kota saat memberikan sambutan.
Wali Kota menambahkan kerangka kemintraan untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah sudah berkerja seoptimal mungkin untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang telah diterjemahkan dalam dokumen perencanaan. Dengsn demikian lanjut Wali Kota, pemaknaan kinerja pemerintah daerah yang telah dilaksanakan di tahun anggaran 2015 lalu, tidak lepas dari perencanaan strategis dari RPJMD arah kebijakan umum APBD dan prioritas anggaran. Wali Kota mengakui jika kondisi sosial di Kotamobagu dari tahun ke tahun telah mengalami perubahan ke raha yang lebih baik.
“Alhamdulillah atas kerja keras dari bersama dengan DPRD, lapora hasil pemeriksaan dari BPK atas laporan keuangan, Pemkot Kotamobagu berhasil meraih opini WTP. Oleh karena itu dengan ditetapkan Ranperda menjadi Perda merupakan bukti nyata bahwa pihak eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja yang mempunyai peran yang sejajar,” tutur Wali Kota.
Dari enam fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Raya Sejahtera, dan Fraksi Kebangkitan Rakyat. (Mg2)