TOTABUAN.CO BOLMONG—Ratusan warga yang berasal dari Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lakukan aksi unjuk rasa ke dua kali di kantor bupati. Aksi potes warga itu menuntut agar izin pengelolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Melisa Sejahtera dicabut.
Sejak pukul 10.00 Wita, ratusan warga yang didampingi LSM menggunakan kendaraan terbuka mendatangi kantor bupati yang ada berada di Lolak. Kedatangan warga kedua kalinya untuk menuntut Pemkab untuk mencabut izin perusahan yang mengelolah lahan yang berada di Poigar itu.
Koordinator aksi Firdaus Mokodompit mengatakan, desakan untuk mencabut izin PT Melisah Sejahtera itu karena sarat penyimpangan adminstrasi dan membuat resah warga yang berkebun di lahan perkebunan.
“Kami minta Pemkab untuk mencabut izin dari PT Melisah Sejahtera. Sebab selain telah membuat resah para petani, dokumen yang dimiliki pihak perusahan sarat dengan penyimpangan,” kata Firdaus saat berorasi di depan kantor bupati Bolmong Senin (15/8/2016).
Desakan agar Pemkab untuk mencabut izin milik PT Melisah Sejahtera untuk mengelolah lahan HGU itu, karena diduga ada pihak lain yang memanfaatkan sertifikat lahan untuk digadaikan di Bank. Sebab dari kontrak yang ada selama ini, pihak perusahan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dengan kontrak yang ada.
“Kami menduga sertifikat lahan yang dipegang pihak perusahan hanya digadaikan di Bank. Sementara perjanjian untuk pengelolaan seperti peremajaan kelapa itu tidak dilakukan,” tambah warga.
Namun saat melakukan aksi menyampaikan aspirasi ke Bupati masih harus menunggu sampai pukul 13.30 Wita karena Bupati sedang ziara ke makan para mantan bupati.
Namun menurut Bupati, aspirasi warga ini akan ditindaklanjuti bersama dengan instansi terkait termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH), dinas kehutanan, dinas petanian dan perkebunan, bagian hukum dan DPRD.
Sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan warga dua pekan lalu karena warga kecewa dengan sikap perusahan.
Dimana lahan yang selama ini diduduki warga, rusak akibat pengelolaan PT Melisa Sejahterah. Konflik antara warga Desa Tiberias dengan pihak perusahan pun terus terjadi. Abner Patras koordinator warga menuturkan, sebelum izin perusahaan terbit sekitar September dan Oktober tahun 2015 lalu, PT Melisa sudah melakukan pengerjaan. Bahkan sudah merusak tanaman warga bahkan mencemari lingkungan dengan aktivitas penggalian saluran.
Abner menjelaskan, akibat kegiatan perusahaan itu, air laut masuk dan mencemari sumur masyarakat dan menggenangi puluhan rumah.
Abner menuturkan, perwakilan pihak perusahaan yang bernama David, sempat mengatakan, bahwa tanah yang akan mereka kelola, bukan tanah negara, tapi tanah milik perusahaan.
“Kami ada rekamanya. Ini bentuk perlawanan terhadap NKRI, mereka tidak mengakui ada tanah negara,” tutur Abner.
Administrasi milik pihak perusahaan yang dikeluarkan Pemda Bolmong lanjutnya, dinilai cacat hukum dan tidak sah karena menggunakan undang undang perkebunan yang sudah kadaluarsa.
“Kenapa BLH berikan ijin sementara ada kerusakan lingkungan dan pencemaran. Pemerintah selaku penerbit ijin, harus tegas. Jangan tajam kebawah tumpul ke atas. Ada manipulasi data dukungan masyarakat terhadap perusahaan karena ijin kegiatan keluar dengan menggunakan persetujuan masyarakat. Padahal masyarakat tidak pernah setuju,” katanya.
Ijin yang dikeluarkan Pemda Bolmong pada tahun 2015, tidak ada nomor, tidak dicantumkan tanggal dan bulan, namun dibubuhi tandatangan Bupati Hi Salihi Mokodongan.
“Tidak ada nomor, tanggal dan bulan. Surat ijin cacat hukum kemudian mereka gunakan menindas masyarakat,” kata Abner menjelaskan.(Mg3)