• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Warga Tiberias Kembali Demo Minta Izin PT Melisa Sejahtera Dicabut

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2016
in Bolmong
0
Warga Tiberias Kembali Demo Minta Izin PT Melisa Sejahtera Dicabut

Aksi demo ratusan warga Tiberias di kantor bupati Bolmong

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Aksi demo ratusan warga Tiberias di kantor bupati Bolmong
Aksi demo ratusan warga Tiberias di kantor bupati Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG—Ratusan warga yang berasal dari Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lakukan aksi unjuk rasa ke dua kali di kantor bupati. Aksi potes warga itu menuntut agar izin pengelolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Melisa Sejahtera dicabut.

Sejak pukul 10.00 Wita, ratusan warga yang didampingi LSM menggunakan kendaraan terbuka mendatangi kantor bupati yang ada berada di Lolak. Kedatangan warga kedua kalinya untuk menuntut Pemkab untuk mencabut izin perusahan yang mengelolah lahan yang berada di Poigar itu.

Koordinator aksi Firdaus Mokodompit mengatakan, desakan untuk mencabut izin PT Melisah Sejahtera itu karena sarat penyimpangan adminstrasi dan membuat resah warga yang berkebun di lahan perkebunan.

“Kami minta Pemkab untuk mencabut izin dari PT Melisah Sejahtera. Sebab selain telah membuat resah para petani, dokumen yang dimiliki pihak perusahan sarat dengan penyimpangan,” kata Firdaus saat berorasi di depan kantor bupati Bolmong Senin (15/8/2016).

Desakan agar Pemkab untuk mencabut izin milik PT Melisah Sejahtera untuk mengelolah lahan HGU itu,  karena diduga ada pihak lain yang memanfaatkan sertifikat lahan untuk digadaikan di Bank. Sebab dari kontrak yang ada selama ini, pihak perusahan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dengan kontrak yang ada.

“Kami menduga sertifikat lahan yang dipegang pihak perusahan hanya digadaikan di Bank. Sementara perjanjian untuk pengelolaan seperti peremajaan kelapa itu tidak dilakukan,” tambah warga.

Namun saat melakukan aksi menyampaikan aspirasi ke Bupati masih harus menunggu sampai pukul 13.30 Wita karena Bupati sedang ziara ke makan para mantan bupati.

Namun menurut Bupati, aspirasi warga ini akan ditindaklanjuti bersama dengan instansi terkait termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH), dinas kehutanan, dinas petanian dan perkebunan, bagian hukum dan DPRD.

Sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan warga dua pekan lalu karena warga kecewa dengan sikap perusahan.

Dimana lahan yang selama ini diduduki warga, rusak akibat pengelolaan  PT Melisa Sejahterah. Konflik antara warga Desa Tiberias dengan pihak perusahan pun terus terjadi. Abner Patras koordinator warga menuturkan, sebelum izin perusahaan terbit sekitar September dan Oktober tahun 2015 lalu, PT Melisa sudah melakukan pengerjaan. Bahkan sudah merusak tanaman warga bahkan mencemari lingkungan dengan aktivitas penggalian saluran.

Abner menjelaskan, akibat kegiatan perusahaan itu, air laut masuk dan mencemari sumur masyarakat dan menggenangi puluhan rumah.

Abner menuturkan, perwakilan pihak perusahaan yang bernama David, sempat mengatakan, bahwa tanah yang akan mereka kelola, bukan tanah negara, tapi tanah milik perusahaan.

“Kami ada rekamanya. Ini bentuk perlawanan terhadap NKRI, mereka tidak mengakui ada tanah negara,” tutur Abner.

Administrasi milik pihak perusahaan yang dikeluarkan Pemda Bolmong lanjutnya, dinilai cacat hukum dan tidak sah karena menggunakan undang undang perkebunan yang sudah kadaluarsa.

“Kenapa BLH berikan ijin  sementara ada kerusakan lingkungan dan pencemaran. Pemerintah selaku penerbit ijin, harus tegas. Jangan tajam kebawah tumpul ke atas. Ada manipulasi data dukungan masyarakat terhadap perusahaan karena ijin kegiatan keluar dengan menggunakan persetujuan masyarakat. Padahal masyarakat tidak pernah setuju,” katanya.

Ijin yang dikeluarkan Pemda Bolmong pada tahun 2015, tidak ada nomor, tidak dicantumkan tanggal dan bulan, namun dibubuhi tandatangan Bupati Hi Salihi Mokodongan.

“Tidak ada nomor, tanggal dan bulan. Surat ijin cacat hukum kemudian mereka gunakan menindas masyarakat,” kata Abner menjelaskan.(Mg3)

Tags: text
Previous Post

Bupati Bolmong Pimpin Ziara ke Makam Para Mantan Bupati

Next Post

Ratusan Anak TK di Kotamobagu Ikut Meriahkan HUT RI ke 71

Next Post
Ratusan Anak TK di Kotamobagu Ikut Meriahkan HUT RI ke 71

Ratusan Anak TK di Kotamobagu Ikut Meriahkan HUT RI ke 71

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.