• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pasangan Calon Wajib Sertakan SK dari Pengurus Parpol Tingkat Pusat

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2016
in Bolmong
0
Pasangan Calon Wajib Sertakan SK dari Pengurus Parpol Tingkat Pusat

Pilkada Serentak 2017

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pilkada Serentak 2017
Pilkada Serentak 2017

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menutup pendaftaran bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang melalui jalur perseorangan atau independen pada Minggu, 7 Agustus 2016 lalu. Selanjutnya, mereka akan membuka pendaftaran untuk calon yang diusung partai politik.

Namun diingatkan, bagi pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol, selain pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat daerah, mereka harus menyertakan surat keputusan persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

“Pada intinya dalam draf ini KPU mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena Pilkada 2015, KPU menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel.

ia menjelaskan, ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.

“Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa diset betul jauh hari, dan tidak mengalami perubahan, karena pengalaman Pilkada lalu KPU cukup kerepotan,” terang Fahmi.

Sedangkan bagi calon, syarat-syaratnya antara lain, usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal lulus sampai SMA, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan lain sebagainya. Untuk sosialisasi lebih lanjut, pihak KPU akan mengundang pimpinan parpol untuk lakukan pertemuan.

“Ini juga yang akan kita sampaikan ke pimpinan parpol Menyampaikan syarat, berkas atau formulir yang disiapkan, jadwal pencalonan, kapan pendaftaran, verifikasi, penetapan calon,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pilkada Bolmong akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang. Untuk kontestasi kali ini, KPU Bolmong memastikan tidak ada calon perseorangan yang maju di Pilkada Bolmong.(Mg3)

Tags: text
Previous Post

Pemkot Rampungkan Draf Perda OPD Baru  

Next Post

Wali Kota Hadiri Langsung Geladi Bersih Upacara HUT RI ke-71

Next Post
Wali Kota Hadiri Langsung Geladi Bersih Upacara HUT RI ke-71

Wali Kota Hadiri Langsung Geladi Bersih Upacara HUT RI ke-71

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.