TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sedikit lagi draf Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera didiserahkan ke DPRD untuk dibahas. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Organisasi Pemkot Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, dimana beberapa langkah perampungkan Ranperda it sudah melalui konsultasi ke biro hukum Pemprov Sulut dan pemaparan ke Kemendagri, tinggal mempersiapkan draft Perda OPD baru.
“Kami menargetkan pemasukkan draft perubahan Perda OPD ke DPRD, Agustus ini,” kata Sarida.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, saat ini, sedang melakukan perampungan draft Ranperdanya. Dan, akan segera dimasukkan ke DPRD Kotamobagu, untuk dilakukan pembahasan bersama.
“Yang pasti, sebelum tahun anggaran 2017 berjalan. OPD baru sudah terbentuk,” ucapnya.
Tahlis menjelaskan, pemerintah melarang pembahasan keuangan sebelum, merampungkan Perda dilakukan perubahan OPD mengikuti struktur baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Bagi yang sudah mengajukan diminta dengan sangat hormat bisa menyesuaikan dengan PP 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru, kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek. Dimana, pemerintah memberi tenggat pembentukan struktur OPD paling lambat 19 Agustus 2016. Selanjutnya, enam bulan setelah penetapan itu, organisasi tersebut harus sudah terisi. (Mg2)