• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pengisian OPD Baru Dipersiapkan

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2016
in Bolmong
0
Pemkab Bahas Dana Hibah Pengamanan Pilkada Bolmong

Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penjabat  Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung
Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung

TOTABUAN.CO BOLMONG — Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Adrianus Nixon Watung, memastikan akan melakukan pengisian jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk di lingkup Pemkab Bolmong. Menurutnya, untuk pengisian jabatan itu akan dilakukan setelah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selesai digodok dalam waktu dekat.

“Untuk rolling jabatan harus mengikuti ketentuan. Di mana penjabat dilarang melakukan mutasi kecuali. dalam pengisian jabatan yang lowong dan untuk memenuhi OPD yang baru digodok dapat dilakukan pengisian jabatan,” ujar Watung.

Sementara itu, Ketua LSM Guntur Risbudi Damopolii menjelaskan, kewenangan Penjabat Bupati untuk mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 49 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

“Dalam pasal 132 A ayat  I dan ayat II  dalam pasal tersebut penjabat kepala daerah dilarang melakukan rolling dikecualikan,” katanya.

Namun lanjut Damopilii, regulasi tersebut dikecualikan setelah  PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pasal 124 ayat II. “Dalam pasal tersebubt menegaskan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah palinl lambat enam bulang terhitung sejak PP ini diundangkan,” katanya

Artinya, jelas Damopolii, PP  tersebut harus dilaksanakan dalam kurung waktu tugas  penjabat Bupati Bolmong yang paling lambat memegang jabatannya delapan bulan.

“Berarti dapat dipastikan Penjabat Bupati bisa melakukan  rolling besar-besaran merujuk dalam PP itu,” katanya. (Mg3)

Tags: text
Previous Post

Pemkab Meriahkah HUR RI ke 71 Dengan Kegiatan Lomba

Next Post

Bupati Bolmong  Jadi Mentor Sekda di Diklat

Next Post
Bupati Bolmong  Jadi Mentor Sekda di Diklat

Bupati Bolmong  Jadi Mentor Sekda di Diklat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.