• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPTSP Bolmong Gunakan Sistem SPIPISE

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2016
in Bolmong
0
Banyak Bangunan Perusahan di Bolmong tak Miliki IMB

Usman Buchari

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usman Buchari
Usman Buchari

TOTABUAN.CO BOLMONG — Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, sudah menggunakan aplikasi Sistem Pelayanan Indormasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Hal tersebut berdasarkan penuturan Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari .

“Saat ini baru ada beberapa daerah di Sulut, yang menggunakan aplikasi tersebut. Salah satunya Kabupaten Bolmong yang sudah menerapkan sistem dari BKPM tersebut,” ujar Buchari.

Dengan begitu, terang Buchari, KPPT sudah memiliki hak akses untuk menginput terkait dengan penerbitan izin di instansi dipimpinnya.

“Kalau tidak dilaporkan ke BKPM beberapa izin prinsip baik itu penanaman modal maupun lainnya tidak bisa dikeluarkan oleh BKPM,” katanya.

Ia mengaku,  dengan adanya sistem tersebut masyarakat dapat mengakses dengan bebas aplikasi SPIPISE dengan pengaduan terhadap pelayanan perizinan non-perizinan.

“Melalui SPIPISE tetap harus direspon dalam waktu yang cepat. Secara otomatis SPIPISE akan mengirimkan tembusan pengaduan tersebut kepada BKPM dan instansi daerah yang berwenang menangani penanaman modal. Setelah menerima tembusan pengaduan, BKPM dan instansi daerah harus merespon dalam waktu dua hari kerja,” katanya.(Mg3)

 

Tags: text
Previous Post

Bupati Berharap Panwascam Kerja Profesional

Next Post

Kinerja Pemkot Kotamobagu Terus Mendapat Penilaian

Next Post
Kinerja Pemkot Kotamobagu Terus Mendapat Penilaian

Kinerja Pemkot Kotamobagu Terus Mendapat Penilaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah
Sulut

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Langkah rombongan Pemprov Sulut dipimpin Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Tahlis Gallang berhenti di sebuah pusara sederhana di...

Read moreDetails
Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

18 September 2025
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

18 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.