TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot Kotamobagu Adnan Masinae menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak selalu diingatkan soal kedisiplinannya. Ia mengatakan, selang pada tahun 2016 ini sudah 16 ASN diberikan sanksi surat teguran.
“Harusnya tidak sealu diingatkan. ASN itu selalu menunjukan disiplin,” kata Adnan.
Adnan menjelaskan, sanksi yang diberikan ke 16 ASN itu hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Banyak ASN yang tidak disiplin ini menandakan bahwa tingkat kedisiplinan ASN Kotamobagu masih kurang.
“Rata-rata mereka hanya mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, bahkan ada yang dikenai pemotongan TPP. Seharusnya mereka sadar, tak baik selalu diingatkan,” tambah Adnan lagi.
Mereka yang mendapat sanksi berupa teguran lisan bukan karena tak masuk kerja, melainkan hanya terlambat melakukan sidik jari. Ia menegaskan satu kali terlambat sidik jari, dihitung 1,5 jam tak masuk kantor. “Jadi ASN yang terlambat melakukan sidik jari akan diakumulasikan selama satu bulan kemudian dibagi 7,5 atau satu hari kerja. Jika hasilnya lima jam, maka ASN yang bersangkutan mendapat sanksi teguran lisan dan TPP-nya dipotong 50 persen,” tambahnya.
Ada pun sanksi yang lebih tegas lagi seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat juga akan diterapkan diberlakukan. (Mg2)