TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pengurus Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) akhirnya dikukuhkan oleh Sekretaris kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang. Dimana kepengurusan ini berdasarkan keputusan Presiden nmor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Usai melantik Tahlis mengatakan, tugas pokok dan fungsi kewenangan dari BPSK sesuai dengan undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi BPSK ini menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,” kata Tahlis.
Sedangkan fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan jabaran tugas dan kewenangan BPSK, tambah mantan Sekda Bolsel ini.
Kepala Disperindahkop dan Penanaman Modal, Herman Aray menuturkan, BPSK ini mulai akan bekerja dan siap menampung aspirasi masyarakat khususnya para konsumen yang merasa dirugikan baik oleh pihak finance maupun perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.
“Tentunya pengurus sudah resmi di lantik. Kemudian kita akan mulai bekerja,” akunya.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang perlakuan tidak wajar dari pihak perusahaan, laporkan saja ke BPSK, tegasnya.
Dalam penanganan sebuah sengketa, BPSK akan terlebih dahulu melakukan cross chek di lapangan sekaligus memediasi kedua bela pihak.
“Setiap laporan atau aduan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti,” kata Herman menjelaskan.
Pembentukan BPSK ini merupakan kerja sama antar tiga lembaga hukum, yakni Kepolisian, Kejaskaan dan Kementrian Hukum dan Ham. Sedangkan ditingkatan provinsi hingga kabupaten/kota, berada dibawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).(Mg2)