TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau warga untuk melapor jika ditemukan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di masing-masing wilayah. Laporan tersebut harus melampirkan hasil laboratorium warga yang diduga terkena DBD.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) Dinkes Pemkot, Dahlan Mokodompit di sela-sela pembahasan LPJ tahun 2015 Walikota Kotamobagu di DPRD Kotamobagu.
“Warga dipersilahkan untuk melapor jika ditemukan kasus DBD di wilayahnya. Tetapi, harus melampirkan juga bukti laboratorium dari warga yang diduga terkena DBD,” ungkap Dahlan.
Ada pun tindakan yang akan dilakukan oleh Dinkes berupa fogging atau pengasapan. Tindakan tersebut sebagai bentuk pencegahan meluasnya kasus DBD.
“Kalau laporan warga itu memang terbukti ada kasus DBD, kita langsung menindakinya dengan fogging, guna mencegah penyebarannya. Tetapi, hingga saat ini belum ada laporan warga soal adanya kasus DBD. Kalau pun ada, itu warga yang bekerja di luar Kotamobagu, yang terkena DBD saat bekerja di luar Kotamobagu,” tandas Dahlan. (Mg2)