TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) soal Organisasi Perangkat Derah (OPD) baru dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPRD untuk disahkan. Hal ini karena hasil penyesuaian dengan Pemprov Sulut tidak ada kendala lagi.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, hasil penyesuaian dengan pemerintah provinsi, langsung mendapat persetujuan. Bahkan sesuai dengan revisi PP 18 tahuan 2016, dinas bertambah menjadi 23 yang sebelumnya hanya 10, dan badan tinggal 6, dari sebelumnya 8 badan,” kata Sarida menjelaskan.
Rencana untuk penyerahan Ranperda ke DPRD masih menunggu Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara untuk ditandatangani sebagai pengantar
Penetapan Ranperda menjadi Perda lanjut Sarida, sudah harus dilakukan. Sebab 2017 nanti 23 OPD akan segera diisi. Bahkan sudah akan dibahas penganggaran lewat APBD tahun anggaran 2017 . (Mg2)