TOTABUAN.CO BOLMONG– Ketua KPUD Bolaang Mongondow (Bolmong)) Fahmi gobel menjelaskan bahwa berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, pada Pilkada serentak Tahun 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.
Ia mengatakan, meski bukan lagi menjadi syarat calon, pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye.
Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada Bank Umum dan dibuka atas nama pasangan calon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon.
Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik /gabungan partai politik maksimal Rp.750.000.000,-.Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimlah yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sedangkan sumbangan dari perseorangan paling banyak diberikan sebesar Rp. 75.000.000. Jumlah sumbangan tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. (Mg3)