TOTABUAN.CO BOLMONG– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), I Wayan Gede, mengantisipasi penggunaan pukat Hela dan Tarik, saat ini pihaknya sudah mengantongi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:2 Tahun 2015 (PermenKP No:2/2015) Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawlis) dan Pukat Tarik (Seine nets) di wilayah Pengelolaan Perikanaan RI.
“Selain itu ada juga PermenKP No:42/2014 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk PermenKP No:2/2015, sudah disosialisasikan kepada nelayan.
“Sedangkan, PermenKP No:42/2014 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap sudah disampaikan kepada para pemilik kapal. Apabila para pemilik kapal melanggar jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap, maka akan ditindak tegas,” ujarnya.
Saat ini katanya, di Bolmong belum ada keluhan dan penolakan dari para nelayan.
“Hal ini dikarenakan para nelayan di Bolmong tidak memakai pukat hela atau pukat tarik. Jika didapati maka kita langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang lainya yakni Polair untuk mengambil tidakan dengan memproses hukum pelaku,” katanya. (Mg3)