TOTABUAN.CO BOLTIM—Posisi Sofyan Alhabsy sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) mulai tak aman. Ketua Komisi I itu dikabarkan dilaporkan oleh soal legalitasnya sebagai wakil rakyat. Laporan dari warga itu pun telah diserahkan ke DPRD yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sehan Mokoagow.
Sukriyendi Kolopita yang menyerahkan laporan mengatakan, laporan itu untuk mempertanyakan legalitas Sofyan Alhabsy sebagai anggota DPRD. Ia beralasan demi untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Boltim.
“Kami meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera menindaklanjuti pemberhentian saudara Sofyan Alhabsyi, karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Boltim,” kata Sukriyendi Rabu (13/7).
Ia menjelaskan, anggota DPRD terpilih yakni Sofyan Alhabsyi sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman diatas lima tahun karena kasus meterai palsu.
“Dasar hukumnya jelas undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 405, 406 dan 407. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan perubahanya Pasal 193,194 dan 195. Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 102,103 dan 104 dan peraturan DPRD Boltim Nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Boltim masa jabatan 2014-2019 pasal 102,103,104,” kata Kolopita menjelaskan.
Tak hanya itu, adanya putusan pengadilan negeri kotamobagu nomor 262.PID/2013/PN KTG atas nama terdakwa Sofyan Alhabsyi dan surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum nomor 61/PANWAS-BMT/IX/2014 tanggal 12 september 2014 tentang himbauan serta surat dari KPU nomor 10/KPU-MBT/1/2015 tanggal 23 Februari 2015 perihal pemberitahuan, dinilai sangat jelas.
“Jadi kami minta Badan Kehormatan DPRD Boltim untuk segera menindaklanjuti hal ini. Satu terdakwa lainnya yakni Jemi Tine sudah di PAW,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Boltim Sehan Mokoagow mengatakan akan menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti.
“Kita akan serahkan ke pihak BK,karena mereka lebih legitimasi mengurus masalah ini,” kata Sehan.
Kasus materai palsu itu selain telah memPAW kan Jems Tine sebagai anggota DPRD Boltim, dua komisioner KPUD Boltim juga kena sanksi pemecatan dari DKPP karena dinilai meloloskan Sofyan dan Jems saat pendaftaran Pilcaleg pada 2014 lalu. Kedua komisioner yang dapat sanksi pemecatan itu yakni Hendra Damopolii dan Ronal Limbanon. (Mg2)