TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan deadline kepada Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) soal pinjam pakai bangunan dan lokasi rumah sakit Datoe Binangkang hingga awal januari 2017 mendatang. Sebab, rencananya lokasi tersebut sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk dibangun mall.
Sekretaris kota Kotamobagu (Sekkot) Tahlis Gallang menjelaskan, bahwa rumah sakit tersebut sudah menjadi aset Pemkot Kotamobagu pasca diserahkan dari Pemkab Bolmong. Namun untuk rencana pembangunan mall lewat mekanisme tukar guling.
“Jadi kalau itu disepakati, masih akan dilakukan tukar guling lagi,” kata Tahlis kepada wartawan Senin (11/7).
Tukar guling lanjut Tahlis harus dilakukan secara akuntansi. Dasar Hukumnya adalah undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
“Prosedurnya dilakukan penilaian pihak perbendaharaan negara atau kondisi ril terhadap tanah atau bangunan yang akan dilakukan tukar guling. Supaya nilainya seimbang,” kata mantan Sekda Bolsel ini menjaskan.
Ia menilai pinjam pakai bangun rumah sakit Datoe Binangkang yang diguanakan Pemkab Bolmong masih akan dilakukan kajian Amdalnya lagi. Sebab di samping gedung rumah sakit ada sungai kecil. “Ternyata ada sungai yang ada di samping gedung.itu juga perlu kajian Amdal,” tandasnya.(Mg2)