TOTABUAN.CO KOTAMBAGU—Aktivitas PT Conch yang bergerak dibidang semen tampaknya akan menemui kendala. Betapa tidak Gubernur Sulut Olly Dondokambey sendiri menegaskan jika perusahan tersebut belum boleh beroperasi karena belum mengantongi izin.
“Perusahan tersebut belum boleh beroperasi karena belum ada izin,” kata Gubernur saat diwawancarai wartawan saat lakukan kunjungan ke Kotamobagu Selasa (28/6).
Gubernur menjelaskan, bahwa masih akan melakukan kajian lagi soal aktivitas perusahan tersebut, ujarnya.
PT Conch sendiri yang berada di Desa Solok Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong dikabarkan hingga kini belum memiliki dua syarat yakni WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan IUP atau Izin Usaha Pertambangan. Peneliti pembangunan Bolmong Sofyanto mengatakan, seharusnya sebelum beroperasi pihak perusahan kantongi izin termasuk WIUP dan IUP.
“Dua syarat itu yang harus dipenuhi dulu, baru beroperasi. Sebab jika belum ada WIUP, berarti perusahan masih mengambang soal penentuan wilayah kegiatan pertambangan,” katanya.
Ia mengaku sudah menerima informasi soal izin PT Conch. Karena dua syarat tersebut belum dikelaurka pihak pemerintah Provisni.
Pihak PT Conch melalui Humas hingga kini belum memberikan keterangan soal izin mereka. Dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum memberikan penjelasan. (Mg2)